headlinesriwijaya.com
Anggota Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba seperti mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku bernama Hendri alias IEN (40) Warga Jalan Kesehatan Rt. 005 No. 094 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamata Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Lubuk linggau-Curup tepatnya di Pos Covid 19 Kelurahan Watas Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau pada Rabu 06/05/2020 sekira jam 17.00 wib.
Kapolres Lubuklingggau AKBP Mustofa, melalui Humas polres Lubuklingggau mengatakan dari tangan tersangka di dapati 1 (satu) bungkus kertas buku pelajaran sekolah yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 7,130 Gram dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna biru BG 6112 HJ.
” Tersangka di tangkap di Pos Covid 19 Kelurahan Watas Kecamatan Lubuk Linggau Barat I karena pada saat tersangka melintasi POS covid 19 dilakukan pemeriksaan kendaraan dari mana hendak kemana,” kata Humas.
Kemudian anggota Polres Lubuk Linggau yang melaksanakan pengamanan pos covid-19 melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena gerak gerik tersangka mencurigakan kemudian anggota Polres Lubuk Linggau memerintahkan tersangka untuk mengeluarkan barang yang ada dicelana tersangka selanjutnya didapati 1 (satu) buah bungkusan yang berisi narkotika jenis ganja dari tersangka
“Setelah di lakukan intrograsi narkotika tersebut dibeli oleh tersangka dari seseorang yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut,” pungkas Humas.
Penulis : Nofi Ardiyanto