Motor Pegawai Hotel Burza Dibawa Kabur

headlinesriwijaya.com- Anggota Team Macan Sat reskrim Polres Lubuklingggau, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

MUAT LEBIH

Pelaku pencurian tersebut diketahui bernama Randi (32) warga Jalan Ibadah Rt.01 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklingggau,ia di tangkap karena kasus pencucian sepeda motor milik teman kerja di Hotel Burza Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklingggau AKBP Mustofa, melalui Humas polres Lubuklingggau menyampaikan, kronologi kejadian terjadi pada Pada Selasa 26/02/2019 sekira jam 19.15 wib di Parkiran Karyawan Hotel Burza Kelurahan Watervang Kecamata Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Pelaku yang bekerja sebagai housekeeping Hotel Burza mengambil kunci motor Honda Scoopy warna putih nopol BG 5383 GAB milik korban yang berada dikantor housekeeping Hotel Burza, tanpa sepengetahuan korban karena pelaku dan korban sama sama sebagai housekeeping Hotel Burza.

“Setelah mengambil kunci motor milik korban, pelaku membawa sepeda motor milik korban yang berada di parkiran karyawan hotel burza”Ujar realis.

Setelah menerima laporan tim opsnal sat reskrim Polres Lubuklingggau melakukan penyelidikan dan berdasrkan temuan barang bukti di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Watervang tepatnya di depan Istana Es, anggota Sat reskrim Polres Lubuklingggau berhasil menangkap pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di parkiran karyawan Hotel Burza.

“Saat di tangkap pelaku Tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lubuklingggau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”Pungkas Humas.

Penulis : Nofi Ardiyanto