HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Angkutan BBM industri merek PT. Osoil Indo Energi sudah tidak asing lagi kita dengar, Temuan tim awak media kali ini diduga ada pembiaran atau kongkalikong antar pihak PT bersama Account Representative (AR) Pajak Jambi Inisial Novianto. Dalam beberapa bulan terakhir terlihat operasi anggkutan BBM Industri dengan merek PT. Osoil Indo Energi lancar beroperasi tapi belum ada kejelasan dari pihak pajak persoalan dari mana minyak di dapat dan berapa laporan pajak penjualannya.
Dari beberapa temuan yang didapat tim awak media, banyak kejanggalan dari tonase dan nomor polisi yang diduga tidak terdaftar dalam laporan ke pihak esdm yang datanya sudah berhasil kami dapatkan.
Tak hanya itu, diduga adanya pembiaran atau kongkalikong dari Account Representative (AR) Pajak Jambi Insial Novianto bersama pihak PT membuat negara bisa rugi ratusan juta sampai dengan milliaran rupiah.
Dalam pertemuan beberapa waktu lalupun, Account Representative (AR) Inisial Novianto melaui Tomi Kurniawan yang saat itu baru beberapa hari bekerja di djp pajak jambi mengatakan dengan terlihat ragu ragu telah memanggil pemilik yaitu inisial salman yang juga berprofesi sebagai abdi negara.
“Iya kami sudah memanggil, betul” jawabnya N dan T.
Disisi lain, temuan di lapangan beberapa waktu lalu juga menguatkan kembali dugaan demi dugaan yang di lakukan pembiaran atau kongkalikong AR Pajak Jambi Inisial N dan PT. Osoil Indo Energi dikarnakan dalam pelaporan angkutan di a.n menteri energi dan sumber daya mineral, menteri investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal ditanda tangani achmad idrus M.M angkutan berjumlah 20 disertakan plat nomor polisi, tonase, jenis komoditas yang diangkat, dan status kepemilikan. Ini jelas salah satu data yang mengambarkan bahwa operasional angkutan yang terdaftar, tetapi kenyataannya ada beberapa temuan mobil angkutan dengan merek PT. Osoil Indo Energi tidak sesuai plat nomor dan tonasenya.
Menggali lebih dalam, dari informasi yang didapat awak media, pemilik serta bos dalam dunia bisnis penyalur BBM Industri PT. Osoil Indo Energi tersebut berstatus sebagai oknum anggota TNI inisial S.
Menurut aturanya, pahadal untuk berbisnis yang ‘legal’ saja prajurit TNI dilarang untuk terlibat sebagaimana tercantum dalam UU TNI Pasal 39 tahun 2004.
Masalahnya informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, S lewat PT Osoil Indo Energi diduga menggunakan solar olahan (ilegal) yang bersumber dari daerah perbatasan Jambi – Sumatera Selatan, yang kemudian dicampuradukkan dengan BBM murni yang belum di ketahui sumber minyaknya dari mana, hingga kemudian dijual ke berbagai penampung dan pemesan.
Hal ini sebagaimana tersebar di berbagai akun media sosial. Namun soal ini belum diperoleh keterangan lebih lanjut atau klarifikasi dari S selaku bos PT Osoil Indo Energi.
Parahnya lagi selain dugaan permainan BBM solar, PT Osoil Indo Energi juga tak luput dari dugaan manipulasi laporan pajaknya. Informasi dihimpun bahwa, PT. Osoil Indo Energi dengan melaporkan pajak penjualan sebanyak 20ton perbulanya ke kantor pajak, tentunya melalui Novianto sebagai Account Representative (AR).
Dari informasi yang di peroleh juga, ada pemesanan sekitar 100 ton dari PT EWF Niaso pada rentang Juni lalu. Namun PT Osoil Indo Energi diduga tidak melaporkan pajak sebagaimana mestinya pada Kantor Pajak Jambi.
Soal ini S, sang oknum anggota militer – bos PT Osoil Indo Energi beberapa waktu lalu mengklaim bahwa dirinya selalu taat pajak. Dia menyangkal soal dugaan manipulasi pajak yang diperkirakan mencapai angka milliaran rupiah tersebut.
“Bagi saya itu tidak benar. Saya sudah diperiksa oleh kantor pajak. Saya capek juga difitnah terus, ga ada. Penggelapan yang mana? Soalnya saya aja saat pajak. Saya bisa lihatkan ini bukti pembayaran pajak saya ke negara,” kata S, belum lama ini.
Sementara itu Account Representative (AR) Bidang Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi Tenalaipura, Tomi Firmansyah tidak menjawab secara gamblang soal dugaan penggelapan pajak PT Osoil Indo Energi. Sekalipun sudah melakukan pemanggilan terhadap S. Dia berdalih hal tersebut merupakan kerahasiaan wajib pajak.
“Kalau untuk berapa laporannya (pajak) Kami masih mengikuti kaidah yang berlaku di aturan kita. Kita punya Pasal 34 artinya itu kerahasiaan wajib pajak. Tidak sembarangan bisa kita publis, dan saya pun baru disini, baru seminggu” kata Tomi, Senin 26 Agustus 2024.
Disingggung soal tindak lanjut atas pemanggilan S oleh pihak Kantor Pajak Tenalaipura beberapa waktu lalu. Tomi juga tampak enggan berterus terang. Namun atas isu yang beredar, Tomi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengujian lebih dalam.
“Dari pelaporan itu kita coba apakah benar atau tidak (dugaan manipulasi pajak) itukan perlu pengujian lebih dalam. Artinya kita tetap menindaklanjuti,” ujarnya.
Padahal, dugaan terkait PT Osoil Indo Energi melakukan penggelapan pajak penjualan dengan memanipulasi faktur penjualan merupakan informasi publik yang seharusnya mendapat konfirmasi dari pihak berwajib seperti KPPJ, namun kali ini KPPJ tidak melakukan itu.
Jika mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sangsi hukum berat menunggu bagi para pelaku penyalahgunaan BBM, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.
Selain itu juga terdapat, Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang menyatakan bahwa “pelanggaran pajak” termasuk : (1) tidak menyampaikan SPT; dan (2) menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
Berkaca dari kasus yang terbongkar sebelumnya, terpidana kasus penggelapan pajak yakni Andri Tan mantan Direktur PT PT Jambi Tulo Pratama (JTP)
dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara (pajak) yang ditimbulkan.
Hal itu setelah modusnya yang seolah-olah telah melakukan transaksi pembelian BBM Solar industri dengan menyetorkan PPN secara legal terbongkar. Ia pun terbukti melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Masih menjadi tanda tanya dalam pertemuanya bersama awak media, ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa di jawabkan oleh AR Novianto dan Pengawas Tomy Firmansyah salah satunya :
1. Berapa laporan pajak penjualan PT. Osoil Indo Energi dikarnakan bersifat private katanya?.
2. Keraguan bahwa pihak pajak belum bisa memastikan secara pembuktian telah memanggil pemilik inisial S yang juga berstatus sebagai komisaris yang diduga selalu berperan penting dalam pajak.
3. Tidak mengetahui Insial S sebagai komisaris atau direktur.
4. Bahkan pihak pajak pun saat ditanyakan, tidak mengetahui sumber minyak dari mana, karna ini merupakan rincian agar bisa mengetahui berapa hasil penjualan bbm industri tersebut dengan pembuktian faktur penjualan.
5. Siapakah direktur sebenarnya PT. Osoil Indo Energi inisial S Atau Inisial T?
Selanjutnya, awak media juga mendapatkan pada hari ini, angkutan BBM industri merek PT. Osoil Indo Energi di daerah tebing tinggi wks tanjung jabung barat sebanyak dua unit kendaraan dengan muatan 20 ton dan 5 ton minyak, sedang melakukan bongkar untuk mengisi kapal pembawa kayu.
“sering bongkar, cuma belum pasti tiap hari klao dalam sebulan tu pasti ado, karno banyak mitra nyo bukan pt osoil be” ucap salah seorang disana.
Dasarnya, persoalan penggelapan pajak oleh sejumlah perusahaan penyalur BBM industri sudah jadi masalah serius yang harus disikapi dengan tegas oleh pihak berwenang sebagaimana sudah ditegaskan oleh anggota Komisi VII DPR RI Hendri Halomoan Sitompul pada Dirjen Migas KESDM. Dia miris dengan bisnis BBM Industri di Indonesia.
“Saya ngak tahu, para pedangang atau istilahnya INU atau apa namanya agen itu, mereka dapatkan minyak dari mana, saya ngak tahu gitu pak, makanya hari ini bisa sampaikan bahwa kalau kita kenal diluar money loundry, hari ini saya nyatakan bahwa di Indonesia ini terjadi, oil and gas loundry,” tegasnya Anggota DPR RI Komisi VII itu.
Hendri pun menyoal terkait permasalahan tersebut, menurut dia persoalan itu timbul lantaran minyak atau BBM yang tidak seharusnya dimiliki atau diperdagangkan malah beredar bebas di pasar gelap.
“Ketika ada satu institusi lebih dia koutanya, dia jual itu kelebihan itu, kelebihan itu di kirim ke PT A, yang pasti pak Dirjen setiap transaksi BBM itu harus ada pajak ada minimal 2 pajak di sana, Bahan Bakar dan PPN, ini harus keluar, artinya negara punya hak disana, tapi transaksi ini tidak keluar. Karna apa? Karna mereka ada permainan PT A ke PT B dan user mereka buka faktur pajak, tapi itu bodong semua,” katanya.
Anggota Komisi VII itu pun sudah menegaskan kepada Dirjen Migas agar melihat persoalan yang ada dan mulai berbenah. Dimulai dari pengawasan terhadap para pemegang Izin Niaga Usaha (INU).
“Saya katakan semua INU itu harus di panggil, tanyakan dari mana minyak mereka, karena saya yakin, waktu mereka mengajukan INU, mereka harus ada syarat-syaratnya minimal ada storage-nya. Pertanyaannya lihat storage-nya, pernah ngak? Storage mereka itu disinggahi minyak? Ngak pernah pak, itu terbang semua itu minyak kemana-mana, nah ini yang saya maksud, tolong diawasi pak,” tegasnya.
Dan untuk, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 Tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2, AR memiliki fungsi sebagai berikut: 1. AR sebagai pelayanan dan konsultasi. 2. AR sebagai pengawas dan penggalian potensi pada Wajib Pajak.
Jika mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sangsi hukum berat menunggu bagi para pelaku penyalahgunaan BBM, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.
Selain itu juga terdapat, Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang menyatakan bahwa “pelanggaran pajak” termasuk : (1) tidak menyampaikan SPT; dan (2) menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. (AMM)
Komentar