Warga dusun 4 Gajah Mati  Pertanyakan Proyek Batching Plant,  diduga Belum ada Izin

HEADLINESRIEIJAYA.COM.- 

Gajah Mati, MUBA –
Diduga proyek Batching plant penunjang pembangunan proyek strategis nasional Tol Betung Tempino berada dijalan Lintas Sumatera palembang- jambi  di dusun 4 Desa Gajah Mati, kecamatan Babat Supat, kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumsel di duga belum memiliki Izin.

Hal ini disampaikan Bang Jeack Aan  alias Bang jeacselaku masyarakat dusun 4 Desa Gajah mati, kecamatan Babat Supat, saat mendatangi  lokasi untuk  mengkonfirmasi keberadaan izin Operasional dan Izin Persetujuan Bangunan Batching Plant atau izin Lingkungan Batching Plant tersebut, Rabu (06/11/2024)

Menurutnya mulai buka lahan untuk  lokasi batching plant Pt. Inti Beton Sukses Pratama (IBSP) proyek strategis nasional  jalan Tol selaku subcon dari PT. HKI sampai saat ini belum ada sosialisasi terhadap warga sekitar.

Apa lagi posisi proyek Batching Plant  Di jalan lintas sumateara dijalan menanjak didusun 4 desa gajah mati,  yang nantinya kalau sudah aktif beraktifitas keluar masuk kendaran proyek Tol bawak matrial  membuat rawan kecelakaan sehingga dalam memberikan izin memikirkan dampak yang akan terjadi.

“Kita datang mempertanyakan sejauh manah izin operasional, izin bangunan dan izin lingkungan mereka”, ujarAan saat menemui salah seorang yang mengaku teknis yang menyetel Batching plant, pak dawa.

“Saya hanya tenaga teknis  yang menyetel batching plant, ini belum operasional, kalua menyakut masalah perizinan yang ngatur pak  parlan, tinggalnya di palembang. terkait masalah izin sudah diurus pak parlan dan sudah diselesaikan dengan Kades Gajah Mati. Kalau mau jelas tanya dengan kades gajah mati”, ujarnya.

Sementara itu menurut Parlan saat dihubungi via Whatsaap mnyanpaikan bahwa yang bersangkutan tidak ditempatkan disitu lagi, karena sudah dipindah tempat lain.

“Kami akan mengarahkan penanggung jawab yang ada di Gajah Mati, untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa” ucap Parlan

Warga memberikan waktu 2 hari untuk dapat melaksanakan musyawarah terkait membahas  izin lingkungan.(*)