Ketua Bawaslu Palembang Sampaikan Tupoksi 202 Pengawas TPS Ilir Barat I Usai Dilantik.

HEADLINESRIWIJAYA.COM-

Palembang,-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang menyampaikan tugas pokok dan fungsi pengawasan kepada 202 Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(PTPS) Se-kecamatan Ilir Barat 1 Di Aula kantor kecamatan Ilir Barat 1 (Minggu 03/11) Untuk bekal pada pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 27 November mendatang di Kota Palembang.

0

Hal tersebut disampaikannya dihadapan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan serta Ketua dan Anggota Panwascam dan PKD se Kecamatan Ilir Barat I serta 202 Pengawas TPS se-Kecamatan Ilir Barat I yang telah resmi dilantik langsung oleh Ketua Panwascam Kecamatan Ilir Barat I, agar dalam menjalankan tugas nantinya dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS ketika ada prosedur atau aturan yang tidak dipatuhi di TPS dimana dia di tugaskan.

“Pengawas TPS harus mampu memahami regulasi dan peraturan yang ada terutama terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS nanti, karena Pengawas TPS merupakan ujung tombak di depan, jajaran pengawas Pemilu yang harus memastikan semua tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan dan berjalan dengan baik” Ucapnya.

Kemudian ia menambahkan,” Telah dilantiknya Pengawas TPS, maka jajaran pengawas Pemilu semakin lengkap dan akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan Pemilu, sehingga peraturan dapat ditegakkan dan potensi-potensi pelanggaran  dapat dicegah, semoga semuanya berjalan sesuai aturan yang ada “katanya

“Rekan-rekan pengawas TPS hari ini resmi dilantik, maka harus dapat menjaga netralitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas. Disamping itu menjalin koordinasi yang intensif baik dengan KPPS, terlebih dengan jajaran Pengawas Pemilu diatasnya secara berjenjang,” ungkapnya.(Fan)

Editor: Heri chaniago

Komentar