HEADLINESRIWIJAYA.COM.–
PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit. Upaya ini dilakukan melalui penguatan sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat strategis yang digelar pada 16–17 April 2026 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, bersama Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Bustanul Arifin, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan RI.
Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2026 sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.
Rapat yang dipimpin Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, menyoroti tiga fokus utama, yakni optimalisasi pemanfaatan DBH sawit agar tepat sasaran, penguatan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan koperasi perkebunan, serta peningkatan akurasi dan sinkronisasi data pekerja.
Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja rentan.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kemanusiaan. Kami ingin memastikan setiap pekerja di sektor perkebunan mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara pasti,” ujarnya.
Sementara itu, Kadisbun Muba, Bustanul Arifin, menyampaikan pihaknya terus mendorong keterlibatan koperasi dan perusahaan perkebunan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya di wilayah operasional.
“Semangat gotong royong menjadi kunci agar pekerja, baik di lingkungan koperasi maupun perusahaan, memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kerja,” katanya.
Pertemuan ini juga dihadiri Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan Ihsanudin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Novri Annur, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba Ahmad Nizam Farabi.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemkab Muba dalam memperluas cakupan perlindungan sosial. Melalui implementasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026, Muba dinilai berada di garis depan dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Dengan penguatan perlindungan sosial ini, diharapkan para pekerja sektor perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera. (*)
Editor: heri chaniago
