Disnakertrans Muba Responsif, 11 Kasus Hubungan Industrial Terselesaikan Lewat Mediasi di Kuartal I 2026

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

SEKAYU, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusivitas daerah melalui penanganan perselisihan hubungan industrial (PHI) secara proaktif dan terukur.
Berdasarkan tindak lanjut laporan pengaduan yang masuk melalui portal resmi Disnakertrans Muba maupun surat dari pekerja dan perusahaan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 11 kasus berhasil ditangani dengan mengedepankan dialog serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Statistik Penanganan Kasus
Hingga akhir Maret 2026, mediator Disnakertrans Muba menangani dua klaster utama perselisihan, yakni:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): 8 kasus yang melibatkan 11 pekerja.
Perselisihan Hak Normatif: 3 kasus yang mencakup 192 tenaga kerja.
Langkah ini menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Jaga Stabilitas Ekonomi dan Investasi
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa peran dinas tidak hanya administratif, tetapi juga sebagai fasilitator strategis dalam penyelesaian konflik industrial.
“Sesuai arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, kami terus bergerak proaktif menjadi jembatan yang objektif. Tujuan kami memastikan hak pekerja terpenuhi, sekaligus menjaga iklim investasi tetap stabil dan kondusif,” ujarnya, Senin (6/4).
Kedepankan Win-Win Solution
Proses mediasi dilakukan secara transparan melalui serangkaian sidang yang dilaksanakan oleh mediator profesional bersertifikat, dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menambahkan bahwa keberhasilan mediasi diukur dari tercapainya kesepakatan kedua belah pihak.
“Sejumlah kasus di beberapa perusahaan berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB). Ini menjadi solusi ideal karena para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur pengadilan,” jelasnya.
Libatkan Perusahaan dan Serikat Pekerja
Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proses mediasi antara lain PT Mentari Subur Abadi, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Bumame Utama Indonesia, PT Musi Banyuasin Indah Sei Selabu, PT Pinang Witmas Sejati, CV Sapta Putra Jaya, PT Buana Mas Intitrans, dan PT Inti Agro Makmur.
Dalam setiap proses, Disnakertrans juga memastikan adanya ruang komunikasi yang adil bagi pekerja, baik secara individu maupun yang didampingi serikat pekerja seperti LKBH SPSI Sumsel dan DPC FSB NIKEUBA Palembang.
Berpijak pada Regulasi
Seluruh proses mediasi mengacu pada:
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Dengan kinerja mediasi yang konsisten di awal tahun 2026, Disnakertrans Muba optimistis konflik hubungan industrial dapat terus ditekan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.( ERY)

Editor: Heri chaniago