headlinesriwijaya.com-Berakhir sudah pelarian dua terduga pelaku pencurian
di Apotek Nadema di Kelurahan Kayuare Kecamatan Sekayu, sekira pukul 02.00 WIB, Minggu (22/3/2020) lalu.
Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada kakinya, sebab saat dilakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Muba mencoba melarikan diri.
Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pada Minggu (3/5/2020).
Kedua tersangka itu bernama Sosi alias Osin (32) dan Ahmad Gatot alias Betot (34), keduanya warga Jalan Merdeka Kelurahan Kayu Ara Sekayu.
“Penangkapan berawal dari keterangan saksi-saksi sera hasil penyelidikan anggota kita di TKP,” ujar Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris, Senin (4/5/2020).
Penangkapan, kata dia, pertama kali dilakukan terhadap tersangka Ahmad Gatot, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditangkap otak pelaku yakni tersangka Sosi. “Salah satu tersangka yakni Sosi merupakan residivis. Keduanya kita kenakan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri saat ditangkap,” jelas dia.
Adapun modus kedua pelaku dalam menjalani aksinya yakni dengan cara memanjat dan merusak fentilasi udara untuk bisa masuk kedalam ruko. Selanjutnya, pelaku mengambil barang-barang di dalam ruko berupa emas sebanyak 16 Suku, 1 unit laptop, 1 unit Tablet Samsung, 2 Resiver CCTV, dan uang tunai sebesar Rp 6.300.000.
Sementara, tersangka Gatot, mengatakan, dirinya hanya mengikuti kehendak tersangka Sosi. Saat beraksi, dia hanya bertugas menjaga dan memonitor di sekitar lokasi apakah aman atau tidak. “Tidak ada rencana sebelumnya, Sosi yang ajak, saya hanya menjaga lokasi saja, itupun tidak lama hanya 10 menit saya tinggal pulang saat dia (Sosi) tengah mencuri,” beber dia.
Dari aksi tersebut, sambung Gatot, dirinya mendapatkan bagian Rp2,3 juta. Sedangkan uang hasil pencurian lainnya diambil oleh Sosi. “Cuman dapet Rp2,3 juta, sisanya diambil Sosi semua, digunakan dia untuk biaya bagun rumah,” tandas dia.
Tujuh Pelaku pencurian Kelapa Sawit Ditangkap Saat Beraksi
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Muba juga berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit. Para pelaku ditangkap saat sedang beraksi melakukan pencurian di Kebun Sungai Meranti Afdelling III Blok I 67 Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. BKI, Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan Musi Banyuasin.
Adapun ketujuh tersangka yakni Suparman (46), Rejab Mursalin (27), Asra Efendi (39), Sandi Saputra (31), Arif Ramadani (24), Pondi (60), dan Hendra (30). “Semuanya saat ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang menyuruh, ada yang memetik, ada yang mengangkut dan lainnya,” terang Kasat Reskrim AKP Deli Haris.
Para pelaku, sambung Deli, ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (1/5/2020) saat anggota yang tengah melakukan pengamanan mendapatkan informasi bahwa tengah terjadi aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT BKI.
“Saat didatangi lokasi ternyata benar, para pelaku diamankan tanpa perlawanan. Selain itu diamankan pula barang bukti berupa dua unit mobil truk, 800 tandan buah kelapa sawit dan 2 buah egrek,” tandas dia. (Sumber globalplanet.com)