Tersangka Pengedar Narkotika Antar Provinsi Berhasil Dicokok Petugas Gabungan  Saat Cicipi Pecel Lele di Pasar Baso

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Narkotika senilai Rp Miliaran berhasil diamankan pihak kepolisian resort kota Bukittinggi, setelah berhasil mencokok  (menangka) tersangka pengedar seorang pria berinisial DN (29 tahun)  Sabtu hari 4 April 2026.

Kasus pengungkapan narkoba ini disampaikan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, SIK, Msi didampingi Wakapolresta, AKBP. Bagus Ikhwan Christian, SIK, MH dan Kasat Narkoba, AKP. M. Arvi, SH, MH pada press Comferenca pada awak media  Senin (6/4/2026) siang.

Menurut Kapolresta, DN yang telah menjadi target operasi itu, ditangkap saat berada diwarung pecel lele di kawasan Pasar Baso, Kabupaten Agam sekitar pukul 02.00 WIB dinihari Sabtu (4/4).

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, SIK, Msi didampingi Wakapolresta, AKBP. Bagus Ikhwan Christian, SIK, MH Kasat Narkoba, AKP. M. Arvi, SH, MH dan ka Humas Gunawan tengah memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan kepada para awak media pada press Comferenca pada awak media Senin (6/4/2026) siang.(Ridwan)

Setelah ditangkap,  sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka DN dibawa petugas ke rumahnya di Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Agam untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 130 paket sabu dengan berat bersih 881,26 gram senilai sekitar Rp1 miliar, 184 butir pil ekstasi atau inex senilai Rp46 juta, serta 1,6 kilogram ganja kering. Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket besar sabu yang diduga palsu seberat 1,1 kilogram yang masih akan diuji di laboratorium forensik.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain timbangan digital, mesin press plastik, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DN mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari Provinsi Riau dan sabu palsu dari Sumatera Utara. Barang tersebut kemudian dibawa ke Baso untuk dipecah menjadi berbagai ukuran sebelum diedarkan di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kota Bukittinggi.

Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan modus kamuflase dengan membungkus narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan permen. Selanjutnya, distribusi dilakukan melalui jaringan kaki tangan yang dikendalikan secara terstruktur.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih enam bulan dan mendapatkan keuntungan berupa upah sabu sekitar setengah ons senilai Rp30 juta.

Lebih lanjut, Kapolresta menyebutkan adanya dua orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial G dan E. G diduga berperan sebagai bandar utama yang mengendalikan peredaran dari dalam lembaga pemasyarakatan, sementara E bertindak sebagai pengedar di lapangan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk bandar yang mengendalikan dari dalam lapas. Siapa pun yang terlibat akan terus kami buru,” tegas Ruly.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama unsur TNI dari Kodim 0304 Agam dan Korem 032 Wirabraja.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. (RIDWAN)