Pelaku Pelecehàn Seksual Divonis 1 Tàhun Penjàra, kuasa Hukum Korban Soroti Tak Ada Penahanan

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

PALEMBANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Romi Sinatra SH MH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Nugra Satya Putra dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (8/7/2026).

Vonis tersebut lebih berat 7 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Nugra Satya Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” tegas Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru dongker dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit flashdisk merek SanDisk tetap terlampir dalam berkas perkara.

Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Usai persidangan, kuasa hukum korban berinisial RW,Zahra Wahyu Amalia SH, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia mempertanyakan tidak adanya perintah penahanan terhadap terdakwa setelah vonis dibacakan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, dalam putusan tidak ada kejelasan mengenai status penahanan terdakwa. Setelah sidang selesai, terdakwa langsung pulang dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Zahra.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para korban RW yang hingga kini masih mengalami trauma. Ia menyebut korban dalam perkara ini bukan hanya satu orang, melainkan lebih dari satu orang.

Zahra menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban sejak tahun 2023. Modusnya dengan mendatangi tempat korban bekerja karena lokasi kantornya berdekatan.

“Perbuatan yang dilakukan bukan hanya berupa ucapan, tetapi juga tindakan fisik seperti meremas area sensitif, memegang bokong, hingga mencium korban. Bahkan setelah klien kami melapor, muncul korban-korban lainnya yang memberikan keterangan serupa,” ungkapnya.

Zahra juga mengungkapkan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka di tingkat kepolisian hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa tidak pernah menjalani penahanan.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti status penahanan terdakwa guna memberikan rasa aman kepada para korban.

“Kami meminta agar terdakwa segera ditahan karena para korban masih merasa takut dan mengalami tekanan psikis akibat peristiwa tersebut,” tegas Zahra.(*)

Editor: Heri chaniago