Headlinesriwijaya.com
Bukittinggi, Wali Kota Bukittinggi jawab pemandangan umum fraksi terhadap raperda penyelenggaraan kota layak anak serta raperda pajak dan retribusi daerah. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (11/08/2023)
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny
Yusrial, saat memimpin sidang paripurna menjelaskan, hantaran rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kota layak anak dan rancanan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, telah dilaksanakan dalam tiga hari terakhir. Rapat paripurna ini, merupakan pembicaraan tingkat I.
Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas dua raperda ini, melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah Bukittinggi,” jelasnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, terkait pertanyaan enam fraksi di DPRD mengenai raperda penyelenggaraan kota layak anak, dapat dijelaskan secara garis besar, bahwa materi raperda ini, memuat pengaturan tentang tahapan pennyelenggaraan KLA, mulai dari perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA hingga penetapan KLA.
Untuk memberikan perlindungan pada anak terhadap bahaya medsos dan narkoba, Pemko telah alokasikan anggaran untuk kegiatan pencegahan, melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) berkelanjutan. memberikan support system yang mendukung pengasuhan anak,” ujar Erman.
Pemko juga siapkan program dan kegiatan yang berpediamn pada 24 indikator KLA yang mencakup kelembagaan dan lima klaster. untuk penganggarannya, telah tersedia pada OPD terkait.
Sementara, untuk pemandangan umum terkait raperda pajak dan retribusi daerah, Wako menyampaikan, terdapat beberapa jenis pajak yang dilebur menjadi satu dengan nomenklatur pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Hal ini tidak akan mengurangi kapasitas fiskal daerah karena hanya restrukturisasi jenis pajak tanpa mengurangi potensi
terhadap penerimaan objeknya.
Pemko telah berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah, melalui digitalisasi penerimaan daerah melalui e- money. pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran melalui smart tax dan peningkatan pelayanan di tempat yang menjadi objek retribusi.
“Dengan disahkannya raperda ini nantinya, peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang jumlahnya 21 dicabut. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubugnan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya ( anasrul)0
Komentar