TaSeHu! Pok Pok An Minyak Hasil Ilegal Drilling Milik U/E Menganggu Aktivitas Jalan Umum Di Senami Batanghari

HEADLINESRIWIJAYA.COM-

Jambi – maraknya aktivitas minyak hasil ilegal driling di desa senami kabupaten batanghari jambi terus berjalan tanpa ada sentuhan hukum, yang lebih menjadi perhatian yaitu pok-pokan minyak hasil ilegal driling dengan inisial pemilik U dan E yang menganggu aktivitas jalan umum untuk masyarakat.

Tak ada bentuk perhatian pemerintahan desa atas aktivitas ini, yang sudah jelas akan berdampak merusak lingkungan dan merupakan tindakan melawan hukum.

Salah seorang pengguna jalan disana mengatakan bahwa kegiatan pok pok U/E sangat menganggu aktivitas jalan masyarakat, kegiatan sudah macam ini ehh tambah buat marah bae rasonyo.

“Ini jalan umum, bukan jalan pribadi, dio buat pok pokan minyak nih buat macet, motor ojek minyak yang parkir, belum lagi mobil mobil truk U/E nih, kalo ditanyo tentang pemdes kita ngak payah jelasin, pertanyaannya kok bisa kegiatan seperti ini beroperasi?”, ujarnya.

Disisi lain, siapa yang tidak kenal nama U/E yang juga namanya cukup fenomenal disenami batanghari. Kita meminta aparat penegak hukum, kapolda jambi, polres batanghari, polsek setempat menindaklanjuti hal tersebut dengan serius.

Diketahui, diduga adanya praktik berupa koordinasi yang terstruktur, dan tersistematis, kepada berbagai oknum lintas profesi, walaupun sudah banyak penindakan, namun hal tersebut tak membuat mafia-mafia minyak di Jambi gentar, seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadi

Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;

Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar). (Tim)

Komentar