HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Jambi – Kembali terjadi kebakaran didesa senami kabupaten batanghari akibat sumur minyak ilegal driling yang beroperasi terus menerus. Kebakaran terjadi pagi tadi Jum’at (06/12/2024), diketahui, diduga sumur minyak ilegal driling yang terbakar tersebut adalah milik inisial Robi/Pandi.
Kejadian kebakaran ini bukan hal yang pertama terjadi, kini tim awak media masih mencari informasi bagaimana bisa ilegal drilling didesa senami kabupaten batanghari yang tidak tersentuh hukum?, dan siapa sebenarnya orang besar yang membackup semua aktivitas itu?
Kita meminta kepada kapolri untuk serius menindak ilegal drilling di provinsi jambi, agar tidak ada lagi korban dan untuk polres batanghari diharapkan untuk bertindak setegas-tegasnya, jangan ada pembiaran tindakkan melawan hukum yang sudah tanpak ini.
Salah seorang masyarakat disana juga saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan iya tadi kata suami saya, disitu ada sumur minyak terbakar.
“Kalo korban, belum ada informasinya”,balasnya.
Diketahui, diduga adanya praktik berupa koordinasi yang terstruktur, dan tersistematis, kepada berbagai oknum lintas profesi, walaupun sudah banyak penindakan, namun hal tersebut tak membuat mafia-mafia minyak di Jambi gentar, seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadi.
Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.
Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;
Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,-(enam puluh miliar). (AmChan)
Komentar