Tambang Minyak Ilegal di HGU PT Hindoli Sering Terbakar! Di duga Lemahnya Penegakan Hukum di Polres Muba

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Musi Banyuasin — Seringnya terjadi insiden Kebakaran diwilayah Tambang Minyak Ilegal dan penyulingan / masakan minyak ( Refenery) wilayah hukum Polres Muba, seperti kecamatan babat toman  Sangadesa dan Keluang lemahnya penagakan hukum bagi pemain- pemain tambang Minyak ilegal  dan penyulinga atau masakan Minyak ilegal.

Hebatnya Kebakaran ini  kembali melanda kawasan PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, tepatnya di Cobra 1 Blok I28 atau dikenal sebagai Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 08.20 WIB.

Foto: Aparat kepolisian polsek keluang dan polres Muba meninjau lokasi kebakaran(ist)

Dari informasi yang dihimpun dilapangan  sumber api diduga berasal dari sumur minyak ilegal yang disebut-sebut milik seorang warga berinisial “D”, asal Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, yang bekerja sama dengan “H” , warga Kelurahan Babat Toman.

Api dilaporkan cepat membesar dan membumbung tinggi, menyebabkan kepanikan di lokasi kejadian. Kebakaran ini juga mengakibatkan satu orang pekerja mengalami luka-luka, serta mengancam lingkungan sekitar dan menyebabkan kerugian materiil yang belum dapat ditaksir.

“Api berasal dari sumur milik “D” orang Sri Gunung yang bekerja sama dengan, “H” dari Babat Toman. Saat saya tiba di lokasi, api sudah membesar dan asap hitam mengepul tinggi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, “D” membantah kepemilikan pribadi atas sumur tersebut, dan menyatakan bahwa aktivitas tersebut melibatkan lebih dari satu pihak. “Itu bukan milik perorangan, tapi juga ada rekan-rekan.” Jelasnya.

Dilokasi kebakaran ada juga warga  menyebutkan bahwa sumur tambang minyak  ilegal diduga ada j milik salah satu organisasi media dan rekan-rekan media ikut persen di tambang minyak ilegal terbakar.

Insiden Kebakaran minyak Ilegal di kebun HGU PT. Hindoli, berharap para pemain tambang minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal dapat dikenakan sangsi hukum yang berat tidak ada tebang pilih  kalau melanggar harus dihukum sesuai sesuai aturan hukum.

” Jukum sama tidak pandang buluh,  kalau melanggar hukum harus ditidak sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.

Insiden ini menambah panjang daftar bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) yang kian marak di wilayah Musi Banyuasin. Aktivitas ilegal ini tak hanya merugikan negara secara ekonomi, namun juga membahayakan nyawa manusia dan kelestarian lingkungan.

Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tengah seruan berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutbunlah) selama musim kemarau. Namun, masih ada oknum yang abai terhadap imbauan dan peraturan tersebut.

Kebakaran ini memicu desakan kuat dari masyarakat dan organisasi sipil agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Musi Banyuasin, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa ini. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel, termasuk kepada pemilik sumur dan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Aktivitas tambang minyak ilegal yang telah berulang kali menelan korban dan merusak ekosistem tidak bisa lagi ditoleransi. Negara dinilai harus hadir dengan tindakan tegas demi melindungi sumber daya alam dan keselamatan warga.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K., belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.(Tim/ry)

Editor: Heri Chaniago