Banyuasin, Sumsel — Proyek pembangunan yang didanai oleh Dana Desa (DD) tahun 2025 tahap pertama di Desa Suka Raja, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran aturan dan potensi korupsi.
Proyek yang tengah dikerjakan berupa pembangunan box culvert (boxofer) sepanjang 6 meter yang menyambung ke bangunan lama. Namun, dari pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, baik di area awal pembangunan maupun hingga ujung jalan yang dibangun.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan bahwa penggunaan dana publik, termasuk Dana Desa, harus transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Salah seorang pekerja di lokasi proyek mengaku bahwa papan informasi sebenarnya ada, namun rusak karena tertabrak mobil. Meski demikian, saat ditanya mengenai jumlah anggaran proyek tersebut, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui detail anggarannya.
“Harusnya ada papan informasi, biar masyarakat bisa tahu dan ikut mengawasi. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media terhadap Kepala Desa Suka Raja melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan tanggapan apapun terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek desa ini dikhawatirkan menyalahi prinsip akuntabilitas dan membuka celah praktik penyelewengan anggaran. Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.(Tim)
