MUSI BANYUASIN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial D.I. (27) dan M. (46). Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial A masih melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada Minggu (11/10/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulpikri, S.H., M.H., C.PHR., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku hingga akhirnya mengamankan dua orang di antaranya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut bermula ketika para pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping kanan. Setelah berada di dalam rumah, mereka berusaha mengambil sepeda motor yang tersimpan di dalamnya dengan merusak bagian setang kendaraan.
Suara yang ditimbulkan saat merusak kendaraan membuat korban terbangun. Salah seorang pelaku kemudian menodongkan sebilah pisau ke leher korban sambil meminta kunci sepeda motor.
Dalam kondisi terancam, korban menyerahkan kunci tersebut. Namun, ketika pelaku meminta korban membuka kendaraan, korban berusaha mendorong pelaku hingga keluar rumah, kemudian menutup pintu.
Pelaku ternyata kembali masuk melalui jendela yang sebelumnya telah dirusak. Korban pun keluar rumah untuk meminta pertolongan.
Dalam situasi tersebut, seorang terduga pelaku lainnya datang menggunakan sepeda motor. Ia kembali mengancam korban dengan pisau agar kendaraan dapat dibuka.
Anak korban kemudian membuka kendaraan tersebut. Setelah itu, para pelaku membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku yang diamankan disebut mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Saat ini, keduanya telah diamankan di Markas Polsek Batanghari Leko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat, satu unit sepeda motor Honda BeAT Sporty DLX, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT berwarna ungu tanpa nomor polisi.
Kapolsek Batanghari Leko mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Warga diminta memastikan keamanan rumah dan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.
Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya yang melarikan diri untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.(*)









