HEADLINESRIWIJAYA.COM.
PALEMBANG – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Pertamina Subholding Upstream, menjalin sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau BKU.
Sinergi tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Regional 1 Sumatera. Penandatanganan berlangsung di Palembang, Kamis (24/9/2026).
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (PPS Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Abdullah Noer Deny, mengatakan pihaknya akan mendukung dan berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Kami, tim PPS Jamintel Kejaksaan Agung, akan terus mendukung serta aktif berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan Permen tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Abdullah.
Pakta integritas tersebut ditandatangani Pjs. Vice President Production & Project PHR Regional 1 Dohar Jono Sihombing, General Manager Zona 1 Muhammad Luthfi Ferdiansyah, dan General Manager Zona 4 Heru Irianto.
Penandatanganan juga disaksikan Chief Audit Executive PHR R.M. Rudy Widiarto Soewardono dan Senior Manager Project Management PHE Indra Nugroho sebagai pihak yang mengetahui.
Hadir pula Direktur PPS Jamintel Kejaksaan Agung Abdullah Noer Deny, Kasubdit PPI ESDA & IPTEK Suyanto, Kasi ESDA Deny Alvianto, Kasi IPTEK Iman Khilman, Senior Manager Legal Counsel Litigation PHE Benedictus Dicky Simarmata, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, serta Senior Manager Risk Management PHR I Ketut Manik Satwika Dharma.
Dohar mengatakan pengawalan terhadap kerja sama tersebut diperlukan agar peningkatan produksi tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kita ingin mendukung pencapaian produksi, tetapi kita juga ingin semuanya dilakukan secara prudent, hati-hati, dan sesuai aspek Good Corporate Governance (GCG),” kata Dohar.
Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU merupakan salah satu implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi sekaligus mengurangi dampak lingkungan serta potensi gangguan keamanan dan sosial.
Skema kerja sama tersebut juga diarahkan untuk melindungi investasi dalam kegiatan usaha hulu migas melalui perbaikan tata kelola, termasuk kerja sama produksi sumur minyak dengan BKU sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai entitas anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream, PHR menaungi Zona 1 yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jambi; Zona Rokan di Provinsi Riau; serta Zona 4 di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaan kerja sama Sumur Minyak BKU, sejumlah kerja sama telah dilakukan dengan BKU di Zona 1 dan Zona 4 yang berada dalam Wilayah Kerja Pertamina EP (WK PEP).
Melalui skema tersebut, PEP memberikan imbalan jasa kepada BKU atas produksi dari sumur minyak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM serta memenuhi mutu dan spesifikasi minyak bumi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
PHR bersama BKU juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Kolaborasi tersebut ditujukan agar pelaksanaan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU sebagai implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Editor: Heri Chaniago






