Wako Ramlan Hantarkan Tiga Ranperda tentang APBD 2027, Penanggulangan Bencana dan BPRS Jam Gadang

HEADLINESRIWIJAYA. COM
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, hantarkan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2027, Penanggulangan Bencana, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang. Hantaran Ranperda tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, di Gedung DPRD, Senin, 12 Oktober 2026.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tindak lanjut kesepakatan KUA-PPAS antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi pada 29 September 2026. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana diperlukan sebagai landasan hukum dalam menghadapi kondisi Kota Bukittinggi yang rawan bencana, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru.

Ketiga rancangan peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta penguatan peran Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang dalam mendukung perekonomian daerah,” jelasnya

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ranperda ini berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD, serta disusun untuk mewujudkan visi RPJMD 2025-2029, yaitu Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya dengan tema Transformasi Kota Terintegrasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.(rdw/kmf).