Simpan 49 Paket Sabu, RS Diciduk Polisi

HEADLINE SRIWIJAYA.COM

BANYUASIN, – Polisi Sektor ( Polsek) Air Kumbang berhasil Menciduk RS (25), warga Desa Tirta makmur SP 4 Kecamatan Air kumbang Kabupaten Banyuasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, Kamis (28/01/2021).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Disa Javier Sukarta Putra mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota opsnal Polsek Air kumbang yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh RS.

“Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya, kita memerintahkan kanit Reskrim Aipda Mus Mulyadi beserta kanit Intelkam Polsek Air Kumbang melakukan penggeledahan terhadap tersangka dirumahnya,” kata Kapolsek

 

Foto : Paket Sabu saat diamankan Polsek Air Kumbang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 48 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di letakkan tersangka di karung beras warna putih terbungkus plastik.

“Sabu tersebut telah dibungkus dalam plastik kecil dan sudah disiapkan untuk diedarkan. Tersangka ini salah satu pengedar narkoba di kampungnya. Dari penggeledahan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Air Kumbang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”bebernya

Bersamaan dengan itu, diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 48 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan Digital dan 1 sekop terbuat dari sedotan plastik putih.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sebagaimana dimaksud setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika jenis sabu – sabu, dengan ancaman tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” Pungkas kapolsek.(*)