HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
MURATARA – Satres Narkoba Polres Muratara menangkap Rudi Hartono, 38 tahun yang merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku saat ditangkap berusaha sembunyi dibelakang rumahnya di Dusun II Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson mengatakan dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,86 gram.
Lalu mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna cokelat, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah kitak minyak rambut, 1 buah kompor (alat bakar sabu), 2 buah pipet plastik, 1 buah pirek kaca, 3 buah plastik klip kosong dan 1 buah plastik bening.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan pelalu di dalam tas selempang warna cokelat,” ungkapnya.
Penangkapan pelaku menurut Kasat Narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sungai Bening, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratata sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Dan hasil penyelikan memang benat terdapat seorang laki-laki yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Sehingga dilakukan penangkapan, yang mana pelaku sembunyi di belakang rumah. (*)
Komentar