HEADLINE SRIWIJAYA.COM.
BANYUASIN, — Polisi Sektor(Polsek) Mariana Ungkap Kasus 365 , Pelaku DPA (27) warga RT 11 RW 05 Desa Sungai Rengit Murni Kecamatan Talang Kelapa pada Korban Akni Susteriyanto (36) warga Air Kecamatan Talang kelapa, tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Selatan Desa Sungai Rebo dekat Pos Kamling Jembatan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi Yang dihimpun dipolsek Marianan Satu dari tiga orang pelaku berhasil di amakan Polsek Mariana atas laporan dari korban.
Salah satunya DPA (27) warga RT 11 RW 05 Desa Sungai Rengit Murni Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sedangkan dua orang rekannya yakni AR dan YL masih dalam pencarian orang (DPO).
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi , Sik MH melalui Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo, SH.,MSi mengatakan bahwa kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekira jam 02.30 WIB, di Jalan Selatan Desa Sungai Rebo tepatnya dekat Pos Kamling Jembatan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin
“Dimana telah terjadi peristiwa tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni DPA dan kedua rekannya yang saat ini DPO yakni AR serta YL,” Terang Kapolsek Mariana , Rabu (20/01).
” pelaku dan kawan – kawannya melakukan pencurian dan kekerasan tersebut dengan cara pelaku memberhentikan mobil milik korban yang sedang melintas di Jalan Selatan Desa Sungai Rebo tepatnya dekat Pos Kamling Jembatan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Kemudian, setelah korban berhenti pelaku ARI langsung menempelkan senjata tajam jenis pisau kearah leher sebelah kanan korban setelah itu pelaku DPA dan pelaku YL masuk ke dalam mobil mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) buah HP SAMSUNG A01, kantong asoi yang berisi baju dan celana, 1 (satu) set alat tromol pak rem tangan mobil dan uang sebesar Rp. 650.000, 00.
“Setelah mengambil barang milik korban tiga orang pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini kerugian yang dialami korban ditaksir kurang lebih mencapai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelas kapolsek
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Buser Polsek Mariana dan diketahui keberadaan Tersangka, Pada Rabu 20 Januari 2021, sekira pukul. 04.30 WIB, tersangka DPA di tangkap di rumah keluarga tersangka yang beralamat di Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin Il Kabupaten Banyuasin tanpa perlawanan.
Dalam Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo, bersama Kanit Reskrim Ipda Abu Bakar, beserta tim Buser Polsek Mariana, setelah itu tersangka dibawa ke Polsek Mariana guna proses hukum lebih lanjut.”Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Mariana, atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara,” pungkasnya.(Ray)
