Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Menciduk  Dua Pengedar  Narkoba

Headline Sriwijaya.com

Musi Banyuasin.– Sat Reserse Narkoba Polres Muba menciduk dua orang pengedar narkoba berinisial MO (26) dan MI (39), karena diduga kuat memiliki dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dan Exstacy.

Saat menangkap keduanya, Polisi berhasil menyita dari pelaku Maryanto sebanyak 30 (Tiga Puluh) Butir yang diduga Narkotika Jenis Extasy berwarna Biru bertulisan Red Bull dengan Berat bruto 11,0 (Sebelas Koma Nol) gram, 4 (Empat) Buah Plastik klip Bening dan dari pelaku Muhammad Ikhwal sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 25,7 (Dua Puluh Lima Koma Tujuh) gram serta 3 (Tiga) Buah ball Plastik Bening.

” Dua pengedar ini kita tangkap, Jumat (01/01/2021) Malam ditempat Penimbangan Sawit yang beralamat di dusun V desa Mangsang, kecamatan Bayung Lencir, kabupaten Muba saat sedang menunggu pembeli,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasat AKP Jonroni Hasibuan SH, Kamis (07/01).

Jon mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggota di lakukan di satu lokasi.

” Awalnya, Polisi Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba kedua pengedar, penyelidikan dilakukan sehingga keduanya dapat ditangkap beserta barang bukti,” beber Kasat.

Kedua pelaku sudah mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka masing – masing. Ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk dapat kita proses ke selanjutnya. Untuk keduanya merupakan warga desa Mangsang, kecamatan Bayung Lencir, kabupaten Muba.

” Menurut keduanya, mereka tergiur akan keuntungan hasil edarkan narkoba sehingga mereka akhirnya mengedarkan ke pembeli,” tegasnya(*)