Polsek Sungai Lilin Amankan Warga Mengamuk Membawa Sajam

Headline Sriwijaya.com

Sungai Lilin., Polisi Sektor (Polsek) Sungai Lilin Berhasil. mengamankan Firmansyah(30) alamat Rt. 04 Rw. 04 Teluk Kemang kelurahan Sungai Lilin kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.Sumatera Selatan. Di duga mengamuk ke warga/masyarakat dengan membawa Sajam tidak sesuai Propesinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari polsek sungai Lilin berdasrkan
Laporan Polisi Nomor : LP – A / 01 / I / 2021 / Sumsel / Res Muba / Sek LL, tanggal 06 Januari 2021. Polsek Sungai telah mengamankan tersangka sedang mengamuk kepada warga di lokasi Teluk Kemang Rt. 02 Rw. 08 Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.Rabu(6/1) sekitar Pukul 02:00 wib.

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar SH MH didampingi Kanitres Iptu Suryana saat dikonfirmasi, jumat (8/1) dipolsek sungai Lilin membenarkan telah mengamankan tersangka Firmasyah di duga telah membawa sajam saat diamankan anggota dari polsek Sungai Lilin.

Lanjut kapolsek yang mana pada saat itu anggota kepolisian Polsek Sungai Lilin sedang melakukan giat patroli dan mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa diduga pelaku membawa sajam jenis pisau penikam.

Sehingga laporan warga kita tindak lanjuti memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin Iptu Suryana bersama dengan anggota langsung menuju ke Tokasi tempat kejadian(TKP) , dan mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan dan pada saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh anggota polsek sungai lilin dirinya langsung melarikan diri.

Sehingga terjadi pengejaran dan saat di tengah jalan (TKP) pelaku melakukan perlawanan dan sempat terjadi pergulatan dengan anggota kepolisian, kemudian pelaku dapat diamankan dan padanya didapat barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah pisau bergagang kayu warna cokelat bentuk L berujung lancip terbuat dari besi warna silver dengan panjang sekira 23 cm bersarung kayu warna cokelat yang diakui kepemilikannya oleh pelaku yang terselip di pinggang sebelah kanan depan. Anggota dengan sigap mengamankan pelaku firmansyah dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek Sungai Lilin untuk diproses lebih lanjut , jelas Kapolsek

Atas perbuatannya tersangka telah melakukan dengan sengaja menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mempunyai senjata tajam jenis pisau penikam bukan pada tempatnya atau profesinya sebagaiman pasal 2 ayat (1) UU darurat RI no.12 tahun 1951
dengan ancaman hukuman Maksimal 10 tahun Penjara , Pungkas  kapolsek (*)