Polsek Sanga Desa Tangkap Pengedar Sabu

Headlinesriwijaya.com,Sanga Desa – Polsek Sanga Desa Resor Muba Jumat, (05/09/2020) Malam telah melakukan penangkapan terhadap Seorang tersangka pengedar narkotika. Dia adalah Rinaldo alias Edo (36) Warga dusun III desa Ngulak II kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK mengatakan, Pelaku Edo mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.

” Ia, Unit Reskrim kita melakukan penangkapan di dalam rumah Pelaku. Saat ini masih kita proses,” ungkap Suven.

lebih lanjut dikatakan Suvenfri, pengungkapan terhadap pengedar ini merupakan informasi dari masyarakat yang masuk ke Kapolsek dan langsung ditindak lanjutin oleh Kanit reskrim beserta anggotanya.

” Sehingga hasil dari penyelidikan langsung dilakukan penggerebekan dirumah pengedar. Sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (Satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 ( Satu) buah HP merk Nokia tipe 3310 sudah di amankan,” beber Suven

Pelaku ini memasukan sabu nya ke dalam kotak rokok sampoerna yang dimasukkannya didalam kantong celananya. Saat ini sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres guna di proses selanjutnya.

” Pelaku dikenakan sendiri akan di kenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya(Red )