Penipuan dan Pemerasan Melalui Medsos, Pemuda Banyuasin dijerat UU ITE

HEADLINE SRIWIJAYA.COM

BANYUASIN – Seorang Pemuda di Kabupaten berinisial AS (19),warga Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin IIl berhasil ditangkap pihak Kepolisian, kamis(21/1)malam. lantaran melakukan penipuan dan pemerasan melalui media sosial( medsos) kepada wanita inisial BN (20) warga kabupaten Banyuasin

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan korban BN atas kasus pemerasan dengan, pelaku mengancam korban akan menggunggah dan menyebarkan foto porno korban.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH mengataka, pelaku melakukan aksinya dengan membuat Facebook dan WhatsApp palsu. Dengan menggunakan foto orang lain yang berwajah ganteng dan salah satu potonya menggunakan poto artis Korea.

Setelah itu, pelaku AS yang menyamar dengan nama Arya Pranata diakun whatShap palsunya, mencari nomor handphone para korban di akun Facebook.

”Berbekal whatShap palsu itu, pelaku mengajak kenalan korban,”kata AKP Imam Tarmudi didampingi Kasatreskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH, saat press release di Polres Banyuasin, Jumat (22/1).

AS, melakukan aksinya dengan cara merayu korban, hingga menjadi pacarnya lewat medsos itu. Lalu korbanpun terbuai dengan bujuk rayunya.

“Pelaku ini, buat screenshot palsu tranfer uang kepada korban. Termasuk berpura pura dengan membuat vidio ada uang yang akan di tranfer,”ungkapnya.

Setelah tertipu daya oleh pelaku yang terlihat baik, korbanpun diminta pelaku untuk poto bagian terlarang wanita.

Korbanpun mengirimkan poto-poto itu atas bujuk rayu pelaku. Akhirnya pelaku berhasil mendapatkan poto porno korban, dan pelaku kembali menjalankan aksinya dengan hendak mengajak korban berhubungan intim.

Namun, keinginan pelaku ditolak mentah-mentah lewat pesan whatShap. Bahwa korban takut hamil jika melakukan hubungan intim.

“Ajakannya tak berhasil, pelaku ancam korban akan sebarkan poto porno itu,”ungkap Kapolres, Imam.Tarmudi

BN wanita 20 tahun itu, ketakutan karna ancaman korban akan menyebarkan poto korban lewat medsos.

kembali melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk mengirimkan uang sebesar dua juta rupiah.

“Ancaman itu membuat korban takut, korban pertama kirim uang sekitar Rp 100.000 pada tanggal 20 Januari.lalu 21 Januari mengirim kembali Rp 500.000, ke rekening pelaku,” kata AKP Imam Tarmudi.

Pelaku terus mengancam dan korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian.

” Adanya laporan itu kita kerahkan anggota satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kita tangkap,”.ungkap Kapolres Banyuasin.

Ditambahkan,Kasatreskrim AKP M Ikang Ade Putra , tersangka ini mengaku ada delapan korbannya. Tapi satu korban yang berhasil di tipu dayanya.

“Kita masih dalami lagi atas pengakuan tersangka kasus ini,”katanya

Barang bukti yang diamankan ada unit handphone, buku tabungan, uang Rp 600 ribu, dan bukti tranfer.

Perbuatan pelaku, akan di jerat dengan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Perbuatan pelaku diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar, pungkasnya. (*)