HEADLINESRIWIJAYA.COM-Setelah diberikan batas waktu selama satu minggu dari Gubernur Sumatera Selatan kemarin, Pemerintah kota Palembang beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palembang rabu (14/5) secara langsung menggelar rapat koordinasi mengenai penerapan serta draf rangkaian Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Dari hasil rapat tersebut, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan jika penerapan PSBB akan dilaksanakan H +2 setelah lebaran. ia juga menegaskan jika penerapan PSBB ini sudah dijalankan sebelum pengajuannya ke Kementrian Kesehatan.
“Palembang sudah melakukannya seperti telah meliburkan anak sekolah dengan melakukan aktivitas belajar mengajar di rumah melalui kegiatan online. Selain itu juga penerapan jaga jarak serta kampanye cuci tangaan pun sudah kita lakukan. Artinya dapat disimpulkan penerapan PSBB tersebut bukan melakukan penghentian semua aktivitas namun ada batas-batas sosial yang kita tidak boleh diterapkan seperti biasa,”jelasnya rabu (14/5) saat konfersipers wartawan dirumah dinas Walikota Palembang.
Ia juga menambahkan jika aturan-aturan dari Pemerintah pusat telah jelas seperti dilarang untuk mudik dan mengadakan keramaian tidak diperbolehkan. Maka dari itu kerja sama TNI dan Polri tokoh masyarakat untuk terus melakukan pemantauan. Hal ini juga telah kita terapkan sebelum mengajukan PSBB.
“Untuk semua uraian yang akan kita berlakukan mengenai PSBB akan diatur kedalam Perwali yang saat ini masih kita susun. Saya juga mengajak kepada semua elemen masyarakat agar mengikuti semua anjuran protokoler kesehatan dan untuk tidak berdesak-desakan di Pasar, karena Pemkot Palembang telah memberlakukan pasar Online yang secara langsung dapat di akses di 18 pasar se Kota Palembang. Tujuan ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini, mengenai masalah pembagian sembako bantuan kemanusiaan, saya mengajak agar semua masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pendistribusian sembako tersebut,” tutupnya.