HEADLINESRIWIJAYA.COM-Entah apa dibenak Juliadi alias Joke (50), warga Jalan Teladan RT 01 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Pria yang bekerja sebagai pedagang ini diduga menyetuhi anak anak sebut saja Bunga (13), warga Lubuklinggau.
Perbuatan bejat itu dilakukan Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 wib di Jl.Teladan Rt.01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau.
Informasinya, Senin, 11 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 wib, pelapor (keluarga korban) mendapatkan telpon dari Kakaknya yang mengantakan” ke rumah kita kompromi, cak mano adik kita telah disetubuhi sama wong/org” selanjutnya pelapor langsung datang ke rumah kakaknya di Kelurahan Suka Jadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, langsung musyawarah keluarga akhirnya sepakat untuk melapor ke Polres Lubuklinggau.
Usai diterima pengaduan korban, Unit PPA Polres Lubuklinggau, Kamis, 14 Mei 2020 sekira pukul 12.30 Wib meringkus tersangka Juliadi Als Joke.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali yaitu : 1 Kali di belakang kantor lurah, 1 Kali di Belakang Puskesmas dan 1 kali di rumah korban.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” ujarnya. (SO)