HEADLINESRIWIJAYA.COM BUKITTINGGI,- Opsnal Resnarkoba Polres Bukit Tinggi dibawah pimpinan Kasat Akp Alexi berhasil meringkus dua orang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu sabu diwilayah hukum Polres Bukittiinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP DODY PRAWIRANEGRA. SIP. MH kepada wartawan Kamis 19/11 menjelaskan, kedua tersangka di amankan pada selsa 17/11/ 2020 pertam di tangkap M (39 ) pekerjaan swatas alamat Batu hitam jorong Padang Lua naagari Padang luar Kecamatan Banuhampu Kqbupten Agam.
Dari tersnagka M brang bukti berhasil diamankan sebanyak 21 paket sabu sabu dan pasal yang dilanggar psl 114 yo 122 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minaimal 4 tahun maksimal 12 tagun penjara.
“Kronologis penagkapn Tsk. M pada tanggal 17/11 sekutar pukul 22.15.Wib , satuan Reserse Sat Narkoba Pilres Bukittinggi mendapatkan informasi bahwa Tsk M memiliki dan menyimpan menguasai narkoba jenis sabu , danlangsung mengakap tersangka tampa perlalwan di kediamannya danndari tersangka ditemukan sebuah tas dengan isi 21 paket sabu yang siap edar” Ujara Kaplores.
Lebih lanjut Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara menjelaskan, hasilpengembnagan dari tersangka M berhasil diamankan RA ( 35 ) pekerjaan sopir alamat Jorong Pdang Luar Kecamatan Banuhampu Jabpaten Agam.
Dari teranngka RA tim sat narkoba polres Bukittinggi memgamankan 12 paket sabu yang siap diedarkan.
” Tersangka RA diancam dengan pasalpsl 114 yo 122 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dann maksimal 12 tahun penjara. ” kata Dody .
Dijelskan. ditangan tersangka RA barang bukti sabu sabu ditemukan dalam jop sepeda motor.
Kedua tersangkan akan mengedarakan barang haram itu di wilayah Bukittinggi dan padang luar. JelasKapolres Bukittinggi memgakhiri. ( anasrul )






