HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Jambi – Proyek Gedung RSUD Daut Arif kabupaten Tanjung jabung Barat Propinsi Jambi;, sebagai Pelaksana Proyek PT. Jambi Emas Mega Pratama dan Konsultan CV. Aksara Konsultan, tidak mematuhi Undang- undang nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan publik (KIP)
Bentuk ketidak patuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek , tidak mencantumkan nilai volume Pengerjaan serta biaya yang dikeluarkan.
Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD kabupaten Tanjung jabung Barat( Tanjabbar) propinsi jambi yang dinilai Miliaran.
kewajiban mamasang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden( Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 Tahun 2012 . peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar senagai mana mestinya.
papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak tercantum nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres . Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparasi yang dituangkan pemrtintah dalam undang-unfang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Menyoroti permasalahan tersebut ada salah satu LSM angkat bicara, jika hal ini memang dilakukan oleh pelaksana maupun pengawas tanpa memasang volume pengerjaan dan biaya yang dianggarkan sehingga terkesan Misterius.
“Papan nama dengan tidak mencantumkan Nominal Anhgaran atau biaya yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek dimaksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka , melainkan tertutup sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk mrlakukan proses pengawasan dilapangan,” ungkapnya.
seharusnya , papan nama itu menjelaskan secara rinci besaran anggaran, volume pekerjaan , tutur LSM tersebut.
Dalam investigasi wartwan ini dilokasi, Papan nama proyek kecil yang terletak di sudut bangunan yang sedang di kerjakan menambah dugaan akan ada kecurangan yang terstruktur dan koordinasi, dalam segi paket tender ada kata lainnya dan tidak menuliskan jumlah anggaran proyek.
Proyek milliaran yang terletak dijalan A.Majid Brangas yang bersumber dari anggaran APBD 2023 tanjung jabung barat tersebut akan diselesaikan dalam waktu 240 hari dan berakhir pada tanggal 18 November 2023.

Menindaklanjuti berita sebelumnya Headlinesriwijaya.com mengkonfirmasi Kadis PU Tanjab Barat, Apri Dasman menjawab pesan dengan bahasa jawa “Maaf mas kulo mboten ngerti (maaf mas aku tIdak tahu)”.
“Nek ngono info ne kulo tak takoni bocah sing neng kono..(kalau gitu aku tanyakan ke budak yang disana)”tandas Apri Dasman.
Lanjut pesan WhatsApp headlinesriwijaya.com menanyakan proyek pembangunan gedung pelayanan hemodialisa dan bangunan pelengkap lainnya RSUD Daud Arif Kabupaten Tanjab Barat.
“Mboten (Tidak). ujar Kadis PU tanjab Barat Apri Dasman(Tim)
Editor: Heri Chaniago
