Menggelapkan Motor, Narto Penghuni Hotel Pordeo Polsek Sekayu

HAEDLINE SRIWIJAYA.COM.Sekayu– Satuan Unit Reskrim Polsek Sekayu lpmenciduk NARTO (37), yang merupakan pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor roda dua di Kel Balai Agung Sekayu menjadi penghuni Hotel Pordeo Polsek Sekayu.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tang Jaya SH S.IK melalui Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin SH mengatakan membenarkan tealh mengamankan Narto ditangkap di desa bukit selabu Kecamatan Batang Hari Leko, pada Rabu, (09/09/2020). Disebutkan Ade, pelaku menghilang dari kejaran polisi selama hampir empat bulan.

“Ini Terjadi Rabu (17/06/2020) pagi, pelaku mendatangi rumah korban
perumahan MBR kel. Balai agung kec. Sekayu. Dengan alasan hendak kesekayu meminjam motor nya dan akan dikembalikan pada siang hari. Korban yang kesal karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya melaporkan ke Polsek kita” Ucap Ade.

Lanjut ade, atas kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan Pelaku dan tak kunjung mengembalikan motor honda revo itu. Membuat berang korban BANI SAPUTRA AR dengan melaporkan ke mapolsek sekayu.

Polisi, yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Pelaku bisa ditangkap dirumah nya di wilayah Selabu.

“Untuk kerugian korban ditafsir seharga Rp. 8.000.000,.(Delapan juta rupiah)” Katanya..

Aksi tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana. Saat ini dalam proses selanjutnya . (Rillis ).