Lima Unit Moge Tidak Memiliki STNK

HEADlLINESRIWIJAYA.COM. BUKIT TINGGI– Dari 24 unit Moge ( motor gede ) yang melalukan compoy dan sempat viral karena pengendaranya melamukan pengeniaayan 2 orang anggota TNI dari Kodim 0304 Agam ,5 unit diantaranya tidak memiliki STNK diduga bodong.

Ke 24 Unit Moge tersebut 21 unit Harly davison ( HD ) dan 2 Unit merupak Moge jenis XMAX dan 1 unit KTM.

Hal itu diktakan Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara. SIK.MH kepada wartawan dalma keterangan pers sehubungan pengembangan kasus pemukulannanggita Kodim O304 Agam di Mapolres Bukittinggi belum lama ini.

Dijelaskan. Kelima unit Moge yang tidak memilikin Surat surat adalah jenis Harly Davidson dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menindak lanjuti.

Menurut Kapokres Bukittinggi Dody Prawiranegara,SIK.MH kasus pengeniayan oleh pengendara moge 30 oktober 2020 lalu berkas perkara pengeniayaan itu sudah diserahkan ke Jaksaan Negeri Bukittinggi.

“Adanya nada pengancaman ” Saya tembak kamu ” yang Viral di media apakah kejaksaan memintak pasal itu , ini perlu dikuatkan sekarang kita baru hanya mendengar dari suada video yang beredar dan perlu pembuktian maksuda tujuanya mengeluarkan nada ancaman tersebut. Ujar Kapolres Bukittinggi Dod Prawirangara.

Lebih lanjut Kapolres bukitringgi menjelaskan, Adapun para tersangka penganiayaan tersebut adalah MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16). Satu dari lima orang tersangka tersebut (BS) adalah anak dibawah umur, sehingga akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana, dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUH Pidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.( anasrul ) Prawiranegara, kasus pengeniayan oleh pengendara moge 30 oktober 2020 lalu berkas perkara pengeniayaan itu sudah diserahkan ke Jaksaan Negeri Bukittinggi.

“Adanya nada pengancaman ” Saya tembak kamu ” yang Viral di media apakah kejaksaan memintak pasal itu , ini perlu dikuatkan sekarang kita baru hanya mendengar dari suada video yang beredar dan perlu pembuktian maksuda tujuanya mengeluarkan nada ancaman tersebut. Ujar Kapolres Bukittinggi Dod Prawirangara.

Lebih lanjut Kapolres bukitringgi menjelaskan, Adapun para tersangka penganiayaan tersebut adalah MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16). Satu dari lima orang tersangka tersebut (BS) adalah anak dibawah umur, sehingga akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana, dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUH Pidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.( anasrul )