HEADLINESRIWIJAYA.COM
BUKITTINGGI– Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyerahkan remisi umum (RU) kepada 377 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi dalam rangka dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026, di Aula Lapas kelas IIA Bukittinggi, Senin (17/08/2026).
Walikota Bukittinggi Bukittinggi didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Nanang Rukmana, mengatakatakan, pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan dan pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap warga binaan dapat menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri dan nantinya kembali ke masyarakat dengan membawa semangat yang lebih baik, ” ujar Ramlan.
Ia juga mengingatkan agar warga binaan yang memperoleh remisi tetap menjaga perilaku dan menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pembelajaran untuk kehidupan ke depan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Nanang Rukmana menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri, ” ujar Nanang.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Bukittinggi, sebanyak 377 warga binaan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, sebanyak 23 orang menerima remisi satu bulan, 75 orang dua bulan, 138 orang tiga bulan, 68 orang empat bulan, 47 orang lima bulan dan 19 orang enam bulan.
Selain itu, terdapat empat warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dengan keterangan langsung bebas. Dengan demikian, total warga binaan yang memperoleh remisi dalam momentum HUT ke-81 RI tahun ini mencapai 377 orang.
Pemberian remisi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai tata cara pemberian remisi dan hak-hak warga binaan lainnya.(Ridwan/**)






