Kapolres Musi Banyuasin Selamatkan 2.742 Anak Bangsa dari Narkoba

 

HEADLINESRIWIJAYA.COM– Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Muba, Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu berhasil mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin.

Dalam Press Release yang di gelar Polres Muba, Kamis( 14/05/2020) dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K yang didampingi para pejabat Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan Tujuh Orang Tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan.

Lanjutnya, Penangkapan tersebut dan akan terus memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum polres muba. “Total sabu sebanyak 676,7 Gram dan untuk Exstacy sebanyak 22 butir logo ” S” Warna coklat, 4 butir logo persegi warna pink kemudian 11 paket pecahan serbuk Exstacy warna kuning dengan total sebanyak 158,24 gram. Kalau kita uangkan Senilai Rp. 551.600.000,-. 2.742 Anak bangsa yang selamat dari Narkoba ini. Rekan bisa lihat barang buktinya,” kata kapolres.

Selain itu, press release juga menghadirkan tujuh tersangka jaringan narkoba bernama Asmadi(42), Pauzi (22), Adil Adha (19) ketiganya merupakan warga dusun empat desa sukarami kec.sekayu kab.musi banyuasin yang tak lain tiga Anak Beranak sedangkan empat lainnya bernama Juharsa (34) warga desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba, Suharyanto (26) warga dusun IV desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba, Febriadi (25) Jalan Perumahan Becak Lk II Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba dan Husni(47) warga Dusun 1 Desa Sukarami Kec Sekayu Kab. Muba.

Ketujuh tersangka ini masih berkaitan dalam satu jaringan narkoba. Barang bukti lain yang diamankan juga berupa 1(satu) Unit mobil Agya warna merah, 1(satu) Unit sepeda motor beat warna putih, uang hasil kejahatan sebesar Rp. 120.700.000 ( seratus dua puluh juta tujuh ratus ribu) 1 buah brankas warna coklat merk ICHIBAN dan beberapa ball plastik klip bening beserta timbangan dan 2 (dua) unit Handphone.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari adanya informasi transaksi narkotika. Dari informasi itu, berhasil diamankan Juharsa, Febriadi, Suharyanto di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (13/5/2020). Dari ketiganya didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu paparnya. (Ril )