HEADLINESRIWIJAYA.COM.
MUSI RAWAS– Satnarkoba Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura)
berhasil meringkus penyalagunaan narkoba jenis sabu diwarung bakso di Desa Suka Mulya Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Mura, Selasa (29/12) Sekitar Pukul 19.30 Wib.
Diketahui identitas tersangka, Ari Selamet (26) warga Desa Madang Kecamatan Sumberharta Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 Gram yang ditemukan didalam saku celana jeans warna hitam yang dikenakan tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka di TKP, beserta BB. Sehingga, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan pelakunya sudah ditahan di Polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 110 /XII /2020/Sumsel/RES MURA, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dari mana mendapatkan barang haram tersebut,”pungkasnya(*)






