Jembatan Kecil di Muba Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Pengedarnya Dibekuk

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Sat Reserse Narkoba Polres Musi banyuasin meringkus Seorang Pengedar narkoba Jenis Sabu, Yakni Irwan Sanusi  (28) warga Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba. Pengedar tersebut ditangkap di Jembatan kecil di Kebun Kelapa Kel. Sungai Lilin, Kec. Sungai Lilin, Kab. Muba.
Dari Penangkapan tersebut, Polisi menyita 1 (Satu) paket yang di duga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4,15 ( Empat koma lima belas) gram, 3 (Tiga) bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah wadah plastik bening merk CHARM, 1 (satu) buah pipet sekop warna hijau, 1 (satu) buah timbangan digital. “Berkat informasi dari masyarakat, akhirnya kita bisa membekuk si pengedar narkoba ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto, SH mewakili Kapolres Musi banyuasin AKBP Yudhi Markus Pinem, S.ik, Rabu (10/06/2020).

Dedy mengatakan,  penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin 08 Juni 2020 bahwa ada kegiatan yang sering mencurigakan disekitar jembatan kecil tersebut.
Malam nya pukul 20.30 Wib, Unit Sat res narkoba Polres Muba berhasil meringkus pengedar narkoba.
Ditambahkan Dedy, tersangka Irwan tak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti narkoba. Tersangka pengedar akan dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan juga Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(hms).