2 Kg Sabu Gagal Beredar di Muba

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Tidak hanya memerangi Covid 19, Polres Musi Banyuasin juga melawan Narkoba yang berbuah manis. Korps baju coklat ini berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 2 Kg dan mengamankan dua orang terduga kurir.

Kedua tersangka bernama Amsyaruddin Siregar (41) warga Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dan M Farhan Febryan (22) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

keduanya ditangkap di Jalan Lintas Palembang – Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, sekira pukul 20.30 WIB, Sabtu (6/6/2020). Saat jajaran Polsek Bayung Lencir menggelar razia stasioner rutin.

“Ini pertama kali Polres Muba mengungkap kasus narkotika jenis shabu terbesar. Hasil kerja keras Polsek Bayung Lencir bersama Satres Narkoba,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi surya Markus Pinem, didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba AKP Dedy Heryanto, dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Ronie Hasibuan, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan Pinem, pengungkapan berawal dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dimana saat kedua tersangka yang berada di dalam mobil bernopol T 1435 AO terkena razia dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bong atau alat hisap shabu yang berada di dashboard mobil.

“Dari temuan itu, kembali dilakukan penggeledahan. Hasilnya didapati satu buah paket yang dibalut dengan lak ban warna hitam berada di sebelah kiri bangku penumpang bagian depan,” jelas dia.

Setelah dibuka, lanjut Pinem, dalam bungkusan tersebut terdapat dua buah kantong plastik warna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu – shabu dengan berat bruto 2.000 gram atau 2 Kg.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Barang tersebut dari Medan dan hendak dibawa ke Jakarta. Ini merupakan yang ketiga kalinya,” kata dia. Seraya menambahkan nilai shabu yang diamankan sebesar Rp 2 miliar. Dimana 8.000 anak bangsa dapat diselamatkan dengan ratio 0,25 gram yang dikonsumsi untuk satu orang.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas dia.

Sementara, tersangka Amsyaruddin Siregar, mengaku, kenal dengan tersangka M Farhan Febryan di Kota Medan. Keduanya, diperi tah oleh seseorang untuk ke Jakarta menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan.

“Saya tahu dengan yang beri perintah, panggilannya BT orang Medan. Saya juga tahu kalau yang diantarkan itu shabu -shabu. Kita berangkat dua hasil sebelum tertangkap (Kamis, 4/6/2020) dari Medan. Mobil sudah disiapkan jadi kami hanya berangkat saja ketujuan,” ujar dia.

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir truk ini, menuturkan, dirinya dan rekan diberibuang daki sebesar Rp 4 juta untuk keperluan dalam perjalanan. Sedangkan upah pengiriman diberikan setelah barang sampai tujuan.

“Dari Medan ke Jakarta, tapi sebenarnya barang itu diantar ke Bekasi. Uang jalan Rp4 juta, upah antar Rp 40 juta tapi uangnya kita terima setelah barang sampai. Saya tergiur karena upahnya yang besar,” tandas dia. (ril)