HEADLINESRIWIJAYA.COM
LUBUKLINGGAU– Devi Arianto (23), warga Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Perumahan Bersama Permai, Rt 04 Kelurahan Tanah Priuk Kecamata Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, mendekam di sel jeruji besi Mapolres Lubuklinggau. Pria yang sering disapa Debit ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu pada Rabu 10 Juni 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Lubuklingggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim Iptu Sofyan Hadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi TKP adanya pengedar narkotika. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis shabu yang disimpan di laci lemari rias berada dalam kamar tidur. “Hasil dari penangkapan dan pengeledahan anggota menemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat 2.25 Gram berisi Kristal putih yang diduga Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver dan 1 (satu) ball Plastik klip kosong,” ungkapnya.
Setelah dilakukan intrograsi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari inisial IW yang beralamatkan di Kecamatan Surolangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut.
Penulis : Nofi Ardiyanto
Editor : Agus H.