GM Burza Tegaskan Randi Tersangka Curanmor Bukan Karyawan Hotel

headlinesriwijaya.com-Managemen Hotel Burza Lubuklinggau melakukan klarifikasi terkait penangkapan anggota Team Macan Sat reskrim Polres Lubuklingggau, tersangka Pencurian Motor, Randi (32). Pihak hotel memastikan, pelaku warga Jalan Ibadah Rt 01 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklingggau, bukan karyawan Hotel Burza karena sudah berhenti.

“Tersangka Randi bukan lagi karyawan Hotel Burza Lubuklinggau,” tegas GM Burza Lubuklinggau, Yuna kepada Silampari Online, Jumat (8/5/2020).

Randi mengajukan surat pengunduran diri, kata Yunda, sudah lama atau sebelum adanya kejadian pencurian sepeda motor. Tepatnya, pada 17 Oktober 2018, sudah berhenti.

“Saya tegaskan lagi, Randi bukan karyawan Hotel Burza Lubuklinggau,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Pelaku pencurian tersebut diketahui bernama Randi (32) warga Jalan Ibadah Rt.01 Kelurahan Watervang Kecamata Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklingggau, ia di tangkap karena kasus pencucian sepedah motor milik teman kerjanya.

Kapolres Lubuklingggau AKBP Mustofa, melalui Humas polres Lubuklingggau menyampaikan, kronologi kejadian terjadi pada Pada hari Selasa 26/02/2019 sekira pukul 19.15 wib di Parkiran Karyawan Hotel Burza Kelurahan Watervang Kecamata Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Penulis : Nofi Ardiyanto