Musi Banyuasin, —Pertamina EP Ramba Field, bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (Pertamina Hulu Rokan Zona 4), menjalin sinergi dengan Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polres Banyuasin dalam mendukung penindakan tambang minyak ilegal (illegal drilling).
Sinergi tersebut salah satunya diwujudkan melalui dukungan penyimpanan minyak ilegal hasil penindakan kepolisian. Atas seizin SKK Migas Sumbagsel, Pertamina EP Ramba Field menyediakan tempat penampungan sementara untuk minyak ilegal hasil penindakan Polres Muba dan Polres Banyuasin.
Serah terima dilakukan oleh kepolisian kepada Pertamina EP Ramba Field pada Selasa (15/9/2026).
“Sinergi dengan kepolisian ini adalah bagian dari komitmen Pertamina EP Ramba Field dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan minyak yang berasal dari kegiatan masyarakat di luar kategori BKU (BUMD, Koperasi, dan UMKM) sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” kata Hanif Setiawan, Senior Manager Pertamina EP Ramba Field.
Selain memberi dukungan berupa tempat penampungan sementara, Pertamina EP Ramba Field juga tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan sesuai prinsip HSSE yang berlaku.
Pertamina EP Ramba Field selalu berkoordinasi dengan SKK Migas Sumbagsel serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam mendukung penindakan minyak ilegal ini. “Melalui koordinasi dengan Kepolisian dan SKK Migas Sumbagsel, kami memastikan proses penerimaan dan penanganan dilakukan secara tertib, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Hanif.(*)
*Tentang PHR Zona 4*
PHR Zona 4 merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatra yang dipimpin oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). PHR Zona 4 mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yaitu PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.
Wilayah-wilayah kerja itu tersebar di dua kota, Prabumulih dan Palembang, serta sembilan kabupaten, yaitu Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu. PHR Zona 4 di bawah koordinasi serta pengawasan dari SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Puspita Adiyani Candra
Officer Media Relations Zona 4
No. Hp: +62 821-3200-4260
Berikut disampaikan siaran pers tentang: *Dukung Penindakan Minyak Ilegal, Pertamina EP Ramba Sinergi dengan Polres Muba dan Polres Banyuasin*
====
*Dukung Penindakan Minyak Ilegal, Pertamina EP Ramba Sinergi dengan Polres Muba dan Polres Banyuasin*
Musi Banyuasin, 22 September 2026—Pertamina EP Ramba Field, bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (Pertamina Hulu Rokan Zona 4), menjalin sinergi dengan Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polres Banyuasin dalam mendukung penindakan tambang minyak ilegal (illegal drilling).
Sinergi tersebut salah satunya diwujudkan melalui dukungan penyimpanan minyak ilegal hasil penindakan kepolisian. Atas seizin SKK Migas Sumbagsel, Pertamina EP Ramba Field menyediakan tempat penampungan sementara untuk minyak ilegal hasil penindakan Polres Muba dan Polres Banyuasin.
Serah terima dilakukan oleh kepolisian kepada Pertamina EP Ramba Field pada Selasa (15/9/2026).
“Sinergi dengan kepolisian ini adalah bagian dari komitmen Pertamina EP Ramba Field dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan minyak yang berasal dari kegiatan masyarakat di luar kategori BKU (BUMD, Koperasi, dan UMKM) sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” kata Hanif Setiawan, Senior Manager Pertamina EP Ramba Field.
Selain memberi dukungan berupa tempat penampungan sementara, Pertamina EP Ramba Field juga tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan sesuai prinsip HSSE yang berlaku.
Pertamina EP Ramba Field selalu berkoordinasi dengan SKK Migas Sumbagsel serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam mendukung penindakan minyak ilegal ini. “Melalui koordinasi dengan Kepolisian dan SKK Migas Sumbagsel, kami memastikan proses penerimaan dan penanganan dilakukan secara tertib, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Hanif.(*)
Editor: Heri Chaniago









