Dua Pemuja Sabu Tertangkap Dikantor DPC Gerindra Mura

Headline Sriwijaya.com

Musi Rawas– Diketahui identitas kedua tersangka, David Aripanto (24) dan SA alias NT (18) keduanya warga Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram yang sempat dibuangnya didekat pintu kantor.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan pelakunya sudah ditahan di Polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/03/I/2020/Sumsel/RES MURA, saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelas Denhar.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mura, Hj Suwarti mengakui belum mengetahui adanya peristiwa penangkapan pemuja sabu di Kantor DPC Gerindra. Namun, ia memastikan kedua pelaku yang ditangkap bukan merupakan kader dari Gerindra Mura(*)