Keluang – Muba, Satreskrim Polsek Keluang berhasil menangkap DPO Curanmor Tirta ariasyah (24) Seorang Buruh sudah menikah alamat Dsn. I RT. 01 Desa Supat Barat Kec. Babat Supat Kab. Muba. hampir satu tahun buronan.

Tersangka tersandung kasus pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di
alamat Jln Boran kel Keluang Kec. Keluang Kab. Muba atas nama Erlangga (20)

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si melalui Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian Sik menyampaikan “Setahun yang lalu pelaku Bersama kawanan, dengan cara pelaku mencongkel kunci dan pintu belakang rumah yang mana pada saat itu dalam kondisi terkunci, lalu pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor HONDA CB 150 R Warna Merah,
1 (satu) unit sepeda Motor YAMAHA XEON Warna UNGU, 2 (dua) Buah TABUNG GAS LPG 3 Kg, 1 (satu) unit Mesin Pompa Air merk SHIMIZU kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah)”
“TS berhasil melarikan diri Dan satu kawanan Dwi pranata saat ini sedang menjalani hukuman” ujar AKP Dwi Rio saat di temui Mako Polsek Keluang, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya Pada hari Selasa tgl 14 September 2021 sekira pukul 15.30 WIB personil Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim, mendapatkan informasi tersangka An Tirta Ariasyah DPO kemudian Kapolsek Keluang AKP DWI RIO ANDRIAN SIK memerintahkan Kanit Reskrim IPDA IWAN SUSANTO bersama anggota Reskrim Polsek Keluang untuk melakukan penangkapan, tersangka ditangkap saat sedang bekerja dan tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek mejelaskan, pelaku TS sempat menjadi DPO selama setahun, tersangka ditangkap oleh anggotanya bersama unit Sat reskrim Polsek keluang
“unit reskrim Polsek Keluang mendapat info dan Pelaku ditangkap saat di lokasi melakukan pemasangan terpal PT. Batu Bara di desa supat barat (15/9/21),” tandasnya.






