HEADLINESRIWIJAYA.COM
OGAN ILIR- Kasus pencabulan oknum guru pengasuh dan pengajar Ponpes dikawasan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir terungkap setelah salah satu korbannya mengaku sakit dibagaian alat vitalnya kepada orangtuanya.
Mendapatkan laporan tersebut lantas orang tua korban melaporkan kejadian tersebut hingga pelaku diamankan dan di bawa ke Polda Sumsel, Selasa (14/9/2021). Setidaknya ada 12 korban akibat perbuatan pelaku, enam korban dicabuli dan enam korban menjadi pelampisan pelaku.
“Enam pelaku dicabuli dan enamnya menjadi alat pemuas pelaku seperti memegangi alat vital pelaku hingga dicumi pelaku,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Rabu (15/9/2021).
Lanjut Kombes Pol Hisar menjelaskan, pelaku sudah diamnakan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Sebelumnya diberitakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni pelaku mehampiri korban yang sedang tertidur.
“Korban kemudian di panggil pelaku untuk menuruti kemauan bejat pelaku, kalau korban tidak mau menuruti kemuan pelaku maka korban akan diberikan hukuman dengan cara masuk ke dalam gudang dan di kunci,” bebernya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. (*)
