Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan aktivitas penambangan dan penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin. Aspirasi massa kemudian dibahas dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD, serta pihak terkait.
Hadir dalam audiensi tersebut Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Afitni Junaidi Gumay, S.E., Wakil Ketua I Irwin Zulyani, S.H., Wakil Ketua II H. Ahmadi, S.E., Wakil Ketua III Edi Pramono, serta Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tapriansyah, S.Pd.I., Indra Kesumajaya, S.H., M.Si., dan Andri Septa, S.H. Turut hadir Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, Asisten I Setda H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA, Asisten II Setda, Akhmad Toyibir, SSTP, MM serta perwakilan massa aksi.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan massa aksi kemudian mengikuti audiensi di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah dalam mencari penyelesaian atas persoalan yang disampaikan.
Dalam audiensi tersebut, disepakati beberapa poin sebagai berikut:
1. Kapolres Musi Banyuasin tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin selama masa transisi proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama masyarakat selama 6 bulan sejak audiensi dilaksanakan. Kesepakatan tersebut disertai jaminan bahwa masyarakat penambang dan penyuling minyak tidak menjual hasilnya selain kepada negara, yakni Pertamina dan Medco melalui BKU, serta dapat menjual kepada masyarakat Musi Banyuasin yang membutuhkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Terhadap kasus hukum yang menimpa masyarakat maupun penangkapan yang terjadi akibat aktivitas penyulingan minyak rakyat, agar dapat dilakukan proses Restorative Justice serta penegakan hukum secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dengan melibatkan seluruh instansi, unsur, dan pihak terkait dalam permasalahan sektor penambangan minyak tradisional. RDPU tersebut diharapkan dapat membahas langkah-langkah penyelesaian serta mendorong upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Setelah audiensi, massa aksi kembali ditemui secara langsung oleh Bupati Musi Banyuasin, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan Kapolres Musi Banyuasin. Pertemuan tersebut menjadi bentuk respons pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum terhadap aspirasi yang telah disampaikan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama DPRD dan pihak terkait berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, serta penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)






