HEADLINESRIWIJAYA.COM.-
Palembang, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar gudang BBM produksi pertalite palsu yang dibuat dari minyak sulingan dengan mencampurkan zat kimia di desa Pedamaran kabupaten OKI, selasa (18/7/23)
Dua tersangka HA (49) dan DS (38) warga kabupaten ogan komering ilir,setelah diamankan di kantor polisi ternyata mempunyai peran masing masing dalam memproduksi BBM Pertalite palsu
tersangka HA berperan sebagai pemilik gudang sekaligus sebagai pembuat pertalite palsu dan DS sebagai pemasok minyak sulingan yang dipalsukan menjadi pertalite
Kedua tersangka terbukti melanggar pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti BBM sebanyak empat ton atau 4.030 liter terdiri dari minyak sulingan dan minyak pertalite hasil pemalsuan yang dibuat tersangka HA.
“Tersangka HA membeli minyak sulingan dari tersangka DS Rp 1.150.000 juta perdrum yang berisi 200 liter. Pertalite palsu yang dibuat tersangka HA dijual dengan harga Rp 7 ribu perliter pembeli datang langsung ke gudang tersangka,”jelasnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani mengatakan modus operandi tersangka HA membuat pertalite palsu dari minyak sulingan dengan mencampurkan zat kimia Pewarna merk sovent blue menyerupai BBM mirip pertalite asli.
Berdasarkan pengakuan tersangka HA,di hadapan polisi bisa membuat pertalite palsu dari minyak sulingan belajar dari melihat YouTube. Pemalsuan pertalite sudah dilakukan tersangka HA kurang lebih lima tahun dengan berpindah pindah tempat.
Minyak sulingan yang dijanjikan pertalite palsu dibeli dari tersangka DS dari penyulingan di wilayah Keluang Muba. Kedua tersangka tertangkap tangan saat berada di gudang sedang memasok minyak sulingan dan memproduksi pertalite palsu di Desa Pedamaran Kabupaten OKI
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti BBM sebanyak empat ton atau 4.030 liter
Berikut bersama barang bukti lainnya dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak sulingan.dan buku catatan hasil penjualan pertalite palsu serta satu unit pompa air beserta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Ungkap wadir krimsus polda sumsel,AKBP Putu Yudha mengatakan saat di ruang press release.Masih ada pelaku lainnya berinisial R akan kami kejar berperan sebagai penyuplai
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar” (yan)
Komentar