Diketahui Kembali Beraksi, Seorang Residivis Curanmor Di Agam Ringkus Polisi

Polres Agam – Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus RN alias Cabiak, (40) th, residivis curanmor yang diketahui kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Agam.

Pelaku ditangkap pada hari Jum’at tanggal 5 Mei 2023 sekira pukul 04.00 wib dirumahnya Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.I.K, Jum’at, (5/5/23), membenarkan penangkapan tersebut, ia menyebutkan, pelaku RN alias Cabiak ditangkap usai diketahui melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor korban pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Batu Tigo Jorong Sigiran Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.

Berkat penyelidikan intensif dan bantuan informasi dari masyarakat sekitar Alhamdulillah pelaku RN berhasil kita tangkap. Ucap Efrian.

Saat penangkapan dilakukan dari tangan RN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam milik korban Nomor Polisi BA 3312 TW dan 1 buah kunci leter T.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tegas Efrian.(*)

Komentar