HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi, 15 Juli 2025 – Proyek pembangunan fisik di SD Negeri 40/IV Kota Jambi menuai sorotan tajam. Empat paket pekerjaan dengan total nilai lebih dari Rp2,2 miliar diduga dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama, yakni CV. Padangka Jambi.
Temuan ini memunculkan dugaan kuat terjadinya praktik monopoli dan pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Empat Proyek, Satu Perusahaan
Rincian proyek yang diduga dikuasai oleh satu perusahaan:
- Rehabilitasi ruang kelas – Rp107.836.204
-
Pembangunan RKB – Rp995.242.650
-
Pembangunan ruang guru – Rp551.915.310
-
Pembangunan laboratorium komputer – Rp600.732.000
Total: Rp2.255.726.007
Pejabat Bungkam, Diduga Ada Kongkalikong
Setelah pemberitaan ini mencuat, awak media mencoba mengonfirmasi kepada sejumlah pejabat terkait, termasuk:
- Wali Kota Jambi, dr. Maulana.
-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi, Mulyadi.
-
Kabid PTK & Kurikulum Dinas Pendidikan selaku KPA, Drs. Mardiansyah.
-
Kasi Umum, Eko.
-
Kasi Sarpras SD, Latif.
Namun, semuanya memilih bungkam, tidak memberikan klarifikasi apa pun. Sikap tutup mulut serentak ini justru menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kongkalikong dan keterlibatan struktural. Tak sedikit yang menduga diamnya para bawahan menunjukkan adanya dukungan atau “backup” dari pimpinan tertinggi, yakni Wali Kota sendiri.
Diduga Langgar Prinsip Persaingan Sehat
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
Pasal 17 menyatakan:
“Pelaku usaha dilarang menguasai produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”
Jika memang benar semua proyek dimenangkan oleh satu perusahaan dalam waktu dan lokasi yang sama, tanpa pembatasan atau proses tender terbuka yang sehat, maka indikasi monopoli patut didalami lebih lanjut.
Potensi Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 6 huruf f: Pengadaan harus menjamin adanya persaingan yang sehat.
Pasal 11 ayat (2): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memastikan pemilihan penyedia dilakukan secara adil dan transparan.
Jika ternyata tender dilakukan terpisah tetapi tetap dimenangkan oleh perusahaan yang sama tanpa alasan objektif yang sah, maka patut diduga terjadi pelanggaran administratif hingga etika pengadaan.
UU No. 23 Tahun 2014: Wali Kota Wajib Bertindak
Dalam konteks hukum pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut:
Pasal 67 huruf b dan c:
Kepala Daerah wajib menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan dan menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 69 ayat (1) huruf a:
Kepala Daerah wajib menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan dalam wilayah pemerintahannya.
Pasal 76 ayat (1):
Apabila terdapat penyalahgunaan wewenang, kepala daerah wajib melakukan tindakan korektif atau penindakan terhadap bawahannya.
Dengan demikian, jika Wali Kota Jambi tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran atau justru membiarkannya, maka dapat dianggap abai terhadap kewajiban konstitusionalnya sebagai kepala daerah.
Audit dan Penelusuran Harus Dilakukan :
Karena proyek bersumber dari DAK Fisik APBN, publik berhak mendapat jaminan bahwa pelaksanaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Untuk itu:
Audit dari Inspektorat Daerah dan BPK perlu dilakukan
Aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan atau Kepolisian harus turun tangan jika terdapat indikasi kerugian negara
Headlinesriwijaya.com Akan Terus Kawal Tim redaksi terus menelusuri:
- Proses lelang dan kontrak proyek.
-
Struktur tanggung jawab pejabat teknis.
-
Dugaan intervensi dan konflik kepentingan.
Uang rakyat bukan untuk dikelola secara diam-diam oleh segelintir elit birokrat. Diamnya para pejabat bukan jawaban – justru itu adalah tanda bahaya.
(A.Chaniago)
