HeadlineSriwijaya.com. Semenjak kondisi Harga Komoditi hasil perkebunan anjlok baik harga buah tandan Kelapa Sawit dan Karet.
Masyarakat beralih mengelolah minyak baik kegiatan ilegal driling atau memasak minyak mentah dari pengeboran secara manual serta minyak dari sumur – sumur Tua.
Namun berjalannya waktu sekarang bisnis yang dianggap masyarakat bisa memulihkan ekonomi rakyat. Sekarang semenjak adanya maklumat Kapolda dan pemeritah kabupaten Muba usaha pengelolahan minyak secara ilegal tidak diperbolehkan karena melanggar hukum.
Namun ironisnya saat fokus dengan kegiatan pengolàhan minyak secara ilegal. Kegiatan yang juga dianggap melawan hukum selama ini merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di hutan . Dulu ‘ gencarnya memberantas kegiatan illegalloging bagi pembalak-pembalak liar yang ada di wilayah kabupaten Muba khususnya dan Propinsi Sumatera Selatan Umumnya.
Semenjak berubahnya status Dinas dan istansi yang ada kewenangan pengawasan sudah diambil.alih propinsi sehingga di kabupaten tidak ada kewenangan . Seperti dinas kehutanan dan pertambangan sudah kewenangan Propinsi.
Berdasarkan Pantauan Awak media sudah Beberapa bulan ini terlihat banyaknya kendaran truk bermuatan Kayu Bulat yang berdiameter besar dari Wilayah Kbupaten Muba melintas di jalan lNegara Sekayu menuju arah Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin yang di duga sumeber Kayu dari kegiatan ilegallogging yang tidak tersentuh penegak Hukum.
Suharto. SH ketua Legmaspèlhut ( Lembaga Masyarakat Peduli Hutan) Kabupaten Muba saat di konfirmasi mengatakan sudah mendapat Laporan dari Masyarakatb adanya kendaran Truk bermuatan Kayu Bulat ukuran besar yang Lalu Lalang di jalan lintas wilayah Muba menuju Pangkalan Balai kabupaten Banyuasin.
terlepas Muatan truk kayu itu legal atau ilegal kita dari lembaga gerakan peduli Hutan akan menindak lanjuti Laporan Masyarakat tersebut.
” Terlepas truk kayu yang diangkut itu hasil. Ilegaloging atau pembalakan liar yang berlalu lalang melintas dimuba akan kita pelajari asal usul.kayunya serta akan berkordinasi dengan UPT kehutan propinsi yang ada di muba keberadaan kayu yang dibawa, kalau diperoleh secara legal atau ilegal dari lokasi kawasan ini akan ditindak lanjuti dengan instansi terkait”, tegasnya.
Dinas Kehutan Propinsi Sumatera Selatan melalui UPT KPH Meranti, Bapak Wankamil,SH saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan bahwa kalau kita untuk melakukan pengawasan terhadap truk bermuat Kayu. Kita tidak adanya Pos dan Polhut untuk pengawasa dan mengecek setiap truk yang bermuatan kayu. Dan juga kalau kita lakukan Razia ada indikasi pelanggaran dan menahan kendaraan kemudian mengecek kelokasi kita tidak ada anggaran untuk itu.namun kalau ada anggaran dan personil yang cukup untuk pengawasan truk bermuatan kayu kita siap .” Jadi yang pas untuk melakukan tindakan kejahatan Ilegal logging dan pembalak liar itu tugas Pengamanan Hutan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sumatera bersama pihak kepolisian serta BKSDA”, jelasnya.(tim)
)