Bupati Toha Tohet Ajak Pemuda Muba Jadi Pekerja Migran Aman, Waspadai Modus TPPO

# Disnakertrans Muba Tekankan Prinsip “Cek Tri Cek” Sebelum Bekerja ke Luar Negeri

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

SEKAYU – Mimpi bekerja di luar negeri dengan penghasilan tinggi tidak boleh berujung pada penyesalan. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperketat pengawasan sekaligus menggencarkan kampanye “Migran Aman” guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Bupati Muba, HM Toha Tohet, menegaskan bahwa keselamatan pekerja migran asal Muba merupakan prioritas utama. Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa untuk aktif memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat.
“Jangan mudah tergiur tawaran gaji besar yang tidak masuk akal. Pastikan proses yang ditempuh legal agar negara bisa hadir memberikan perlindungan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menekankan pentingnya literasi bagi calon pekerja migran, terutama kalangan muda yang kerap menjadi target sindikat.

Ia mengingatkan prinsip “Cek Tri Cek”, yakni memastikan perusahaan penempatan resmi, dokumen lengkap dan asli, serta kontrak kerja jelas dan transparan.

“Anak muda harus lebih waspada. Jangan sampai semangat kerja justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Waspadai Modus TPPO
Masyarakat diminta mengenali ciri-ciri penipuan berkedok kerja luar negeri, antara lain:
Tawaran gaji tinggi tanpa syarat jelas
Proses keberangkatan sangat cepat tanpa pelatihan
Dokumen pribadi ditahan perekrut
Penggunaan visa wisata untuk bekerja
Iming-iming biaya murah namun berujung utang besar
Langkah Aman Jadi Pekerja Migran
Disnakertrans Muba juga membagikan panduan agar masyarakat dapat berangkat secara aman dan legal:
Memastikan perusahaan penempatan (P3MI) berizin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan
Mengecek legalitas melalui aplikasi SISKOP2MI
Berkonsultasi langsung ke Disnakertrans Muba atau melalui hotline resmi
Melapor kepada pemerintah desa sebelum keberangkatan
Pemkab Muba menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik TPPO dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat Muba dapat menjadi pekerja migran yang cerdas, berangkat secara prosedural, dan kembali dengan membawa kesejahteraan bagi keluarga(*)