HEADLINESRIWIJAYA.COM
Agam, – BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Agam bekerja sama dalam menggelar Forum Pengawasan dan Kepatuhan untuk wilayah Kabupaten Agam, Selasa (28/05).
Forum ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Kepala DPMPTSP Kabupaten Agam, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, serta sejumlah perwakilan dari institusi pemerintah daerah.
Dalam pembukaan forum, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, dalam sambutannya menekankan peran penting Kejaksaan Negeri Agam dalam mendukung penegakan hukum terkait Program JKN BPJS Kesehatan.”Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya dari penerapan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kami berkomitmen untuk mendukung BPJS Kesehatan melalui penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang mempunyai tunggakan JKN. Tentu kerjasama yang sudah kami bangun selama ini bertujuan untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan program jaminan kesehatan,” ujar
Burhan.Burhan juga mengungkapkan bahwa jajaranya juga siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan BPJS Kesehatan.
“Melalui forum ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi anggota forum dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja terutama dalam pengenaan sanksi administratif seperti sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (Perbub Agam No 51 Tahun 2020) terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran, penyampaian data dan pembayaran iuran. Selain itu untuk pencegahannya dapat kita lakukan kegiatan seperti edukasi dan sosialisasi kepada peserta JKN terkhusus badan usaha,” tambahnya.
Burhan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan demi menegakkan kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN oleh badan usaha.
“Terhadap badan usaha terindikasi tidak patuh atas hasil pemeriksaan y”ang telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Agam baik melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) ataupun dengan pemanggilan badan usaha tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri agar dapat ditindaklanjut sesuai tugas dan kewenangan kami,” katanya.
Dengan terselenggaranya Forum Pengawasan dan Kepatuhan ini, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional akan semakin transparan, akuntabel, dan efektif. BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia, memastikan bahwa hak kesehatan setiap warga negara terlindungi dengan baik.
Disisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menyampaikan pentingnya forum ini sebagai sarana untuk memperbaiki dan memperkuat sistem JKN.
“Kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program JKN. Dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam selaku ketua forum, kami yakin bisa meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan,” kata Haris.
Haris juga menyoroti beberapa isu utama yang menjadi fokus BPJS Kesehatan, seperti penegakan aturan terhadap badan usaha, kepatuhan terhadap badan usaha dan realidasi data Peserta JKN.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, untuk mencapai hal tersebut, kami memerlukan kerjasama dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh peserta paham akan peraturan yang berlaku.,” tambahnya.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi juga didukung dalam hal pertukaran informasi dan update data badan usaha dengan DPMPTSP Kabupaten Agam.
“Ke depannya, kami berharap dukungan yang diberikan dapat terus berlanjut dan lebih optimal lagi demi memastikan proteksi jaminan kesehatan bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha di Kota Batam,” imbuh Haris.(*)
Komentar