HAEDLINE SRIWIJAYA.COM.BAYUNG LINCIR – Demi memenuhi kebutuhan Sehari – hari Remaja 18 tahun ini nekat melakukan Pencurian dengan pemberatan di Warung Klontongan Pasar Baru milik korban Cik Manik (45) warga Kecamatan .Bayung Lencir Kabupaten Muba.Propinsi Sumatera Selatan.
Tersangka Teguh Ilhamsyah, remaja yang putus sekolah ini merupakan warga Kelurahan . Bayung lencir Kabupaten Muba harus berurusan dengan pihak berwajib Unit Reskrim Polisi Sektor Bayung Lincir Resor Muba.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tang jaya melalui Kapolsek Bayung Lincir IPTU A.Firman, saat dikonfirmasi senin(28/09/20) membenarkan penangkapan terhadap tersangka bahwa pada Kamis 24 Septemb sekitar pukul 07.00 wib, terjadi Pencurian dengan pemberatan di Warung korban Cik Manik.
Dengan cara Pelaku masuk ke warung korban dengan menjebol Seng dapur dari pintu belakang, kemudian mengambil rokok serta uang tunai sebesar Rp.7.800.000. Pada saat diamankan ditemukan uang tunai sebesar Rp.85.000 di kantong celana pelaku
“Pelaku saat ini dalam proses penyidikan kita, untuk barang bukti sudah kita amankan” ujar Kapolsek.
Trus, Polisi Unit reskrim Polsek Bayung Lincir setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatang lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Kamis Malam nya sekitar pukul 11.00 Wib. Aparat pun mengamankan sisa Uang tunai Rp.20.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, Uang tunai Rp.10.000 sebanyak 1 (satu) lembar, Uang tunai Rp.5000 sebanyak 3 ( tiga) lembar.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (Rls ).






